Korban Penganiayaan di Marlion School International Dikatain Goblok Sebelum Ditabrak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat saksi dimintai keterangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan kasus Penganiayaan di Marlion International School yang mendudukkan Imelda Budianto sebagai terdakwa. Rabu (19/6/2019).

Atas keterangan keempat saksi, kuasa hukum saksi korban Lauw Vina alias Vivi memaklumi perasaan kliennya yang menolak tawaran perdamaian hakim karena sejak awal memang tidak ada itikad baik itu dalam diri terdakwa.

Dalam rilis yang diterima Beritalima.com, empat saksi yang diperiksa yaitu Lauw Vina alias Vivi sebagai korban, Dayu Kakartoli Njoto selaku suami korban, Joko Suhartono selaku kepala security sekolah Marlion dan Agus Suprianto securitynya. Saat empat saksi ini diperiksa secara bersamaan oleh Hakim Yulisar, terdakwa tampak senyum-senyum duduk di samping kursi kuasa hukumnya.

Menurut Lauw Vina, peristiwa ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Marlion Internasional School. Waktu itu korban menjemput anaknya di Marlion Internasional School. Karena parkiran penuh, korban mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.

Saat menuju ke mobilnya, saksi korban dicaci maki oleh terdakwa dengan kata-kata kasar karena mobil terdakwa terhalang mobil saksi korban Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat.

“Dasar goblok,” ujar saksi menirukan perkataan terdakwa.

Awalnya saksi korban tidak mengetahui kalau kata-kata kasar tersebut ditujukan pada dirinya. Kemudian saksi korban menyadari bahwa kata-kata kasar itu untuk dirinya karena tidak ada orang lain yang lewat disitu selain dirinya.

“Aku bilang ke dia (terdakwa) kamu sekolah nggak, ngomong biasa saja nggak usah ngomong kasar seperti itu,” ujar terdakwa.

Setelah saksi korban Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.

Dengan terbawa emosi saat saksi korban Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya.

“Dalam posisi terduduk saya bingung apa yang harus saya lakukan, saya sampai tidak sadar kalau barusan saya tertabrak,” ujar saksi korban sambil menangis.

Saksi korban juga sempat menyatakan ke terdakwa akan melaporkan ke polisi atas tindakab yang dilakukan terdakwa namun terdakwa malah menantang.

“Dia malah bilang, laporkan saja,” ucap saksi korban Lauw Vina alias Vivi.

Dalam sidang kali ini, hakim ketua Yulisar menawarkan terdakwa dan saksi korban untuk berdamai dan saling memaafkan namun tawaran itu ditolak oleh saksi korban yang menganggap bahwa itikad baik itu tidak ada dalam diri terdakwa.

Apa yang diterangkan saksi korban ini juga dibenarkan oleh tiga saksi lainnya.

Sementara Andry Ermawan kuasa hukum saksi korban usai sidang menyatakan kliennya sudah menjelaskan secara detail bagaimana kronologis kasus ini. Bagaimana yang dialami kliennya sampai kakinya terlindas mobil terdakwa juga sudah dijelaskan.

“Saksi Security yakni pak Joko juga sudah menjelaskan pak Joko sempat mengejar mobil yang menabrak itu. Selain itu juga dari hasil visum sudah jelas adanya luka memar-memar, jadi saya berharap pada hakim yang memutuskan perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Andry.

Terkait perdamaian yang ditawarkan hakim, Andry dapat memaklumi perasaan kliennya yang menolak tawaran hakim tersebut karena sejak awal memang tidak ada itikad baik itu dalam diri terdakwa.

Sebaliknya Tommy Aleksander kuasa hukum terdakwa usai sidang menyatakan setelah kejadian itu kliennya punya niat baik untuk minta maaf, namun ditolak.

“Terdakwa ini punya niat baik, bahkan dia melibatkan keluarganya yang kenal dengan korban untuk menghubungi, tapi selalu ditolak oleh korban,” ucap Tommy.

Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa untuk kasus ini terdakwa Imelda Budianto didakwa melakukan perbuatan penganiayaan dan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka seperti yang tertuang dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *