Korban Penganiayaan ini Kecewa Atas Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – korban merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dalam perkara Penganiayaan dengan Nomor Perkara 522/Pid.B/2019/PN Byw. Melalui penasehat hukumnya, Setefanus selaku korban merasa sangat tidak puas atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Agus Iriyanto alias AIK.

“Korban tidak puas dengan putusan majelis hakim, sehingga meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melakukan banding”, ungkap Eko Sutrisno, SH, selaku penasehat hukum korban, rabu (9/10/2019).

Eko (panggilan akrabnya) menjelaskan jika pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi dirinya merasa ada kejanggalan lantaran banyak perkara yang serupa divonis dengan kurungan penjara.

“Ya kami merasa aneh saja, kenapa perkara ini dalam putusan hanya di vonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, ini berarti kan pelaku tidak ditahan, padahal rata-rata kasus yang serupa selalu divonis kurungan penjara”, jelasnya.

Padahal, masih Eko, jika kita lihat dalam fakta-fakta dipersidangan, kita menilai jika terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai contoh saat didepan persidangan terdakwa mengatakan jika dirinya tidak pernah dihukum, padahal dari hasil penelusuran kami, terdakwa pernah dihukum terkait kasus KDRT.

Lebih lanjut, Eko menambahkan jika pihaknya akan mengirim surat pengaduan ke pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam perkara peradilan.

“Dengan putusan seperti itu, maka kami akan mengirim surat pengaduan ke pihak-pihak yang terkait diatasnya, tujuan kami tak lain hanya ingin mencari keadilan yang se adil-adilnya”, pungkasnya.

Semantara itu, Mulyo Santoso, SH, selaku JPU saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya memastikan jika pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Kita akan banding”, singkatnya.

Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Heru Setiyadi, SH selaku humas Pengadilan Negeri Banyuwangi yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut, dikonfirmasi melalui telepon, pesan singkat, serta pesan singkat pada whatshap nya masih belum memberikan tanggapan.

Diketahui, sidang pembacaan putusan perkara tersebut digelar pada selasa 8 oktober 2019. Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Heru Setiyadi, SH, bersama 2 hakim anggota yaitu I Gusti Ayu Akhiryani, SH dan Wahyu Widodo, SH, MH, menetapkan jika terdakwa Agus Iriyanti alisan AIK divonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Sedangkan dalam perkara tersebut, tuntutan dari pihak JPU yaitu Mulyo Santoso, SH, dan Ari Dewanto, SH adalah 6 bulan kurungan penjara.

Dari informasi yang didapat, terdakwa merupakan salah satu owner MASKOT (salah satu tempat hiburan malam di Banyuwangi).

Sementara Humas pengadilan Negeri Banyuwangi masih belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi melakui selulernya.

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *