Korban Penipuan Berkedok Psikolog di Mojokerto, Lapor Polisi

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com – Sejumlah orang di Mojokerto yang menjadi korban penipuan, berkedok Psikolog akhirnya melaporkan ke polres Mojokerto.

Pelaku Dewi Novita Kurniawati merupakan seorang psikolog dengan keahlian hipnotis.

Pelaku merupakan warga Dusun Tegalsari, Desa Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurut kuasa hukum para korban Ansorul Huda mengatakan semua korban ini tidak perduli dia mantan karyawan, teman dan orang yang dikenal pelaku.

Menurut Penasehat Hukum Salah satu korban Ria Dwi Kunti Sari (22) warga Dusun/Desa Plosokerep, Sumobito, Jombang, Ansorul menceritakan kronologi kejadian yang menimpa kliennya.menyampaikan, RIA semula merupakan karyawan freelance Dewi yang dijanjikan dipekerjakan di PKH Dinas Sosial
Kota Mojokerto dengan menyerahkan sejumlah uang Rp 5 juta rupiah.

“Klien kami ini diminta menyetor uang ke pelaku karena dijanjikan bekerja di PKH Dinas Sosial Kota Mojokerto. Saat itu korban mengaku tidak sadar dan juga sering bohong,” ungkap Ansorul kepada media ini, Sabtu (5/11/2022).

Ria menyerahkan uang tersebut dengan cara meminjam akun milik temannya melalui M-Banking. Kejadian tersebut terjadi pada 05 September 2022.

Menurut Ria, Dewi membatalkan pendaftaran ke PKH Dinsos Kota Mojokerto dan beralasan akan mengembalikan uang tersebut dan sampai ia melapor ke polres Ria belum menerima uangnya kembali.

Korban lain, Hermanto, Warga Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Herman memiliki seorang anak bernama Gilang Hardiyanto yang semula merupakan karyawan Dewi di PT Duta Amanah Indonesia (DAI). Gilang dijanjikan akan dipekerjakan Pertamina melalui jalur khusus diluar rekrutment BUMN serentak dengan
menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta rupiah.

Uang tersebut diserahkan Hermanto ke rekening Buwi dua tahap. Pertama, pada tanggal 07 April 2022 sejumlah Rp 20 juta dan kedua pada tanggal 13 April 2022 sebesar Rp 30 juta.

“Sampai saat ini, klien kami masing-masing sampai saat ini belum menerima pengembalian uang yang dijanjikan pelaku. Klien kami masing-masing telah berupaya untuk menagih secara berkala dan konfirmasi terkait kepastian pengembalian uang namum tidak
diidahkan dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan sebagaimana yang
telah dijanjikan,” ujarnya.

Sementara itu, Korban lain bernama Samuah, ia memiliki seorang anak yang bernama Bagus. Semula, Samuah membawa anaknya Bagus mendatangi Dewi dengan maksud konsultasi terkait kondisi psikologis anak melalui PT DAI.

Dewi melakukan beberapa kali konseling, terhadap Bagus dan dimintai sejumlah uangdengan total Rp 13. juta.

“Pelaku ini meminta sejumlah uang secara
berkala dengan dalih Sodaqoh dan dijanjikan didaftarkan untuk bersekolah atau menjadi santriwan di salah satu Pondok Pesantren,” terang Ansorul.

Ansorul mengatakan, setelah dicek melalui web Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) izin Pratik atau SIPP psikolog atas Nama Dewi Novita Kurniawati tidak muncul. sehingga patut diduga tidak memiliki izin sebagaimana Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait