SURABAYA – beritalima.com, Khendy, mantan Manager Purchasing PT. New Hope, Jalan Raya Sawunggaling, Jemundo Taman Sidoarjo dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan 7,7 miliar. Atas tuntutan ini korban mengaku tidak puas, bahkan minta Khendy dihukum mati saja.
“Menuntut terdakwa Khendy dengan hukuman pidana tiga setengah tahun penjara,” ujar Djuariyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam tuntutan yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2/2020).
Dalam tuntutannya, Djuariyah mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pasal 378 yang dengan tipu muslihatnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
Menurut Djuariyah hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan itu adalah sikapnya yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, Leonard selaku kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
“Pleidoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya,” ujar Leonard, kuasa hukum terdakwa Khendy.
Leonard mengatakan bahwa jaksa terlalu memaksakan tuntutannya. Fakta-fakta persidangan menurut Leo, uang kliennya yang sudah memberikan korban lebih besar dibanding yang pernah dia terima.
“Tuntutan jaksa terlalu dipaksakan. Kita lihat saja nanti pembelaan kami,” kata Leonard seusai sidang. Dan
Sebaliknya, sikap berbeda ditunjukkan Nadya. Nadya selaku korban penipuan Khendy mengaku kecewa dengan ringannya tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
“Saya tidak puas atas tuntutan 3 tahun 6 bulan, kalau bisa hukuman mati aja karena dia udah nipu saya, dia sudah bohongi satu keluarga saya. Dia sudah tiga tahun saya cari,” ucap Nadya seusai mendengarkan sidang tuntutan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakws Khendy yang sudah lama mengenal Nadya menawarkan berinvestasi dengan keuntungannya minimal 5% per bulan di tempat dirinya bekerja, yakni di bagian Manager Purchasing PT. New Hope, Jalan Raya Sawunggaling, Jemundo Taman Sidoarjo.
Sebab, kata Khendy pada Nadya setiap harinya dia bertugas mencari suplayer bahan baku untuk produksi pakan ternak.
Tertarik atas bujuk rayu dan tipu daya Khendy tersebut, pada Juni 2017 Nadya bersedia ikut investasi dengan nilai Rp 165 juta. Pada 26 Juli 2017 Nadya kirim lagi uang uang sebesar Rp. 100 juta kepada Khendy.
Selanjutnya, pada Agustus dan September 2017, Nadya mengenalkan terdakwa Khendy dengan ibunya yang bernama Liza. Tertarik dengan bisnis terdakwa Khendy tersebut Liza ikut-ikutan menanamkan uangnya sebesar Rp. 1 miliar kepada terdakwa Khedny secara berkala melalui rekenig atas nama BCA, Agus Sardjono, Linda Wijaya.
Lalu, pada 2 November 2017 terdawa Kendy menghubungi Liza lagi dan mengatakan ada proyek pembelian HP yang nilai investasi sebesar Rp 1.125 miliar.
Pada 20 November 2017 terdakwa Kendhy meminta lagi pada Liza uang Rp. 850 juta dengan dalih pembelian obat ayam dari PT. New Hope Sidoarjo,
Pada 10 Januari 2018 terdawa Khendy mengirimkan beberapa kali WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung PT. New Hope Sidoarjo sebesar Rp. 1. 247. miliar.
Pada 16 Januari 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung yang harus dikirimkan ke PT. New Hope sebesar Rp 1. 069 miliar.
Pada 30 Januari 2018 terdakwa Khendt mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung Rp 570.750 juta.
Pada 26 Februari 2018, Nadya bertemu dengan terdawa Khendy di Pakuwon Mall ada pengajuan pembayaran tepung Rp 100 juta.
Pada 4 April 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pembayaran tepung sebesar Rp 500 juta
Pada 11 April 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung yang harus dikirimkan ke PT. New Hope sebesar Rp 500 juta.
Pada 21 Mei 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza untuk membayar komisi ke mister Wang sebesar Rp 600 juta.
Pada 5 Juni 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pembayaran tepung sebesar Rp 500 juta. (Han)