Korban Penipuan Kondotel PT Sean Bale Adhiguna Jadi Saksi di Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sepak terjang Sebastian George Johar Yong dan Deden Surya Kristianto dalam dugaan penipuan penjualan Kondotel akhirnya kandas. Kini, keduanya berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk kasus penipuan uang Kondotel murah yang berlokasi Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, kabupaten Badung, Bali yang mereka lakukan. Senin (4/10/2021).

Jumlah uang pembelian Kondotel murah yang berhasil di raup Sebastian Johar dan Deden Kristianto tidak sedikit. Total dari 3 korban yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi di persidangan saja mencapai 3 miliar rupiah lebih.

Saksi Didi Njatawidjaja selaku pemesan Kondotel menderita kerugian sebesar Rp 501 juta, saksi Yohan Rp, 700 juta dan saksi Fery Lopis Rp. 1,7 miliar.

Sebelum sibuk mengurusi penjualan Kondotel abal-abal, Sebastian Johar dan Deden Kristianto mendirikan PT Sean Bale Adhiguna (SBA) terlebih dulu, Sebastian Johar menjabat sebagai Direktur sedangkan Deden Kristianto adalah komisarisnya.

Selama ini Sebastian Johar dan Deden Kristianto rupanya banyak mempelajari cara penjualan Kondotel lebih dulu.

Langkah awal dimulai dengan menawar tanah seluas total 5,5 hektar yang dimiliki oleh Hermawan dengan harga Rp 126 miliar. Penawaran tanah milik Hermawan tersebut dituangkan secara notariat di notaris Edi Nyoman Winarta, Denpasar, Bali.

Kemudian Sebastian Johar pada 14 Pebruari 2014 minta pada Hermawan, si pemilk agar tanah tanahnya tersebut di pasangi pagar, setelah itu Sebastian Johar dan Deden Kristanto memasang banner penjual Kondotel murah di lokasi tanah yang dimaksud, mereka juga memasarkan Kondotel dengan pemandangan laut tersebut ke internet, lalu merekrut sejumlah orang untuk membantunya sebagai tenaga marketing.

“Tapi setelah itu Pihak Sebastian tidak pernah datang dan tidak pernah muncul lagi. Satu persen pun saya tidak pernah menerima uang pembayaran tanah dari Sebastian. Merasa ada penipuan secara Cyber lantas saya laporkan kasus ini ke Polda Bali. Belum sempat jalan laporan tersebut, mendadak saya ditelepon penyidik Polrestabes Surabaya ternyata ada tiga korban Sebastian,” kata Hermawan dalam persidangan secara Zoom dari Canggu, kabupaten Badung, Bali.

Ada strategi khusus dilancarkan Sebastian Johar dan Deden Kristanto untuk menggaet korban-korbannya. Salah satunya menjanjikan keuntungan atau return of Investment (ROI) 160 persen yang akan didapatkan apabila membeli unit Kondotel dari PT Sean Bale Adhiguna. Kemudian ada fasilitas bebas menginap sebanyak 25 kali selama 3 tahun. Alasannya tentu saja untuk menjaring lebih banyak untung dari tiap korbannya.

Tahu usaha kotornya itu bakal tak bisa bertahan lama dan akan kesulitan untuk memenuhi janjinya kepada para korban. Sebastian Johar dan Deden Kristanto lalu mempersiapkan langkah licik berupa gugatan perdata untuk menakut-takuti korbannya agar tidak menuntut apabila mereka tidak memenuhi janjinya.

“Saya sempat digugat wanprestasi sama Bastian di Pengadilan Denpasar, tapi untungnya gugatan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan,” papar saksI Hermawan.

“Saya berikan kronologi lebih dulu, bahwa Pak Yohan, Pak Fery dan Pak Didi ini pernah digugat Pak Sebastian di ruang sidang ini juga, dan putusannya ditolak, kebetulan saya sendiri yang menjadi ketua majelis hakimnya,” papar Hakim Ketua Martin Ginting di ruang sidang Candra, PN Surabaya.

Upaya lain yang dilakukan di Sebastian Johar dan Deden Kristanto untuk mencari celah meloloskan diri dari kejaran korban-korbannya dengan dengan jalan mengajukan permohonan mempailitkan usahanya sendiri PT SBA ke PN Surabaya.

“Sampai hari ini belum terima kunci Kondotel, saya merugi 700 juta. Saya pernah ditawari Kondotel pengganti di Cinere, tapi saya tidak mau sebab saya membeli Kondotel di Bali bukan di Jakarta,” ungkap saksi Yohan.

“Kalau saya dirugikan sebanyak 1,7 miliar untuk pembelian 2 unit Kondotel. Saya juga menolak ketika ditawari Kondotel di Cinere. Saya hanya minta uang dikembalikan. Saya menolak pailit diri sendiri PT SAB,” tandas saksi Fery Lopis dalam sidang di PN Surabaya.

Diketahui, Juni sampai Desember 2014 para korban mendapat undangan gathering dari marketing PT Sean Bale Adhiguna di Ballroom Hotel Mercure dan Galaxy Mall Surabaya untuk pameran Kondotel murah yang berlokasi Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, kabupaten Badung, Bali.

Terpikat, dengan strategi pemasaran yang ditawarkan, salah satunya menjanjikan keuntungan atau return of Investment (ROI) 160 persen yang akan didapatkan para korban pun melakukan pembelian atas unit Kondotel tersebut.

Penyerahan unit Kondotel di estimasi diserahkan pada tahun 2017 atau 3 tahun setelah pelunasan pembayaran.

Setelah membayar lunas dan mengunjungi lokasi tempat pembangunan Kondotel yang telah dibeli, ternyata lada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan Kondotel.

Perbuatan terdakwa Sebastian Johar dan Deden Kristianto pun diancam Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait