Korban Penipuan Rekrutmen ASN Dapat Dampingan Hukum dari Pemkab Gresik

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bergerak cepat menangani kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.

Selain mengungkap modus pelaku, Pemkab juga memberikan pendampingan intensif kepada para korban.

Kasus ini mencuat setelah sembilan orang mendatangi kantor BKPSDM Gresik pada 6 April 2026 dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.

Dokumen tersebut dilengkapi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.

Kecurigaan muncul saat salah satu korban bahkan sempat mendatangi kantor perangkat daerah dengan mengenakan atribut ASN sesuai penempatan dalam dokumen. Namun, kejanggalan langsung terdeteksi karena struktur organisasi yang tercantum tidak lagi digunakan, serta prosedur administrasi yang tidak sesuai.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari format dokumen, alur administrasi, hingga mekanisme penempatan pegawai.

“Dokumen yang dibawa korban memang terlihat meyakinkan, namun setelah dicek terdapat banyak kejanggalan. Proses rekrutmen ASN tidak seperti itu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku meminta korban menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan iming-iming dapat lolos menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.

Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, BKPSDM mengundang seluruh korban untuk mendapatkan pendampingan pada Kamis (9/4).

Pendampingan tersebut meliputi verifikasi dokumen, edukasi mekanisme rekrutmen ASN yang benar, hingga fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum.

“Pemkab Gresik tidak hanya menangani kasus ini, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh, termasuk pengawalan proses hukum agar hak-hak mereka terlindungi,” tegas Agung.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN.

“Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi. Kami juga tegaskan, tahun 2026 ini Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS,” imbuhnya.

Sebagai langkah preventif, Pemkab Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta selalu memverifikasi informasi terkait kepegawaian melalui kanal resmi.

BKPSDM juga menyediakan layanan validasi Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk memastikan keabsahan data ASN di lingkungan Pemkab Gresik.

Melalui penguatan pendampingan dan edukasi ini, Pemkab berharap masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik penipuan serupa serta semakin memahami mekanisme resmi rekrutmen ASN. (ron)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait