Korban Penipuan Tiket Umroh PT Barokah Haromain Wisata Depok Bertambah

  • Whatsapp

SURABAYA – Korban dugaan penipuan dan penggelapan tiket umroh murah yang diduga dilakukan travel PT. Barokah Haromain Wisata (BHW) kembali bertambah, salah satunya adalah H. Hasan, pemilik PT Fahriyah Travel & Wisata di Surabaya.

H. Hasan dirugikan dan dibohongi 1,7 Milyar lebih oleh terduga Hj. Mu’rifah (41) Direktur PT. BHW yang berdomisili di Jl. H. Mendik, Gandul Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Hj. Mu’rifah diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan dibantu dengan H. Ashadi (50) asal Desa Karang Anyar, Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

“Kami sudah sepakat untuk membeli 119 lembar tiket, namun setelah dilunasi tiket tersebut tidak ada. Kami sangat dirugikan oleh kedua terduga pelaku yang katanya raja tiket, tetap tidak sesuai harapan,” ucap H. Hasan, Selasa (25/3/2025).

Selain itu ada uang masuk dari H. Hasan kepada Mu’rifah 50 Juta untuk DP Hotel Makkah dan Madinah, 22,5 Juta dan 11,5 Juta untuk Hotel plus Katering di Surabaya. Serta uang Visa Multiple 50 Juta dan uang jamaah 15 Juta di Ashadi. Dimana total kerugian 1,024 Milyar dari Mu’rifah dan 165 Juta dari Ashadi.

H. Hasan pengusaha yang berkantor di Jalan Gatotan, Surabaya ini terus berupaya menghubungi terduga Mu’rifah dan Ashadi untuk mengembalikan dana yang sudah disetor. Namun sia-sia.

“Kami sudah menagih dan menanyakan uang kami kemana? Akan tetapi sampai sekarang memasuki tahun 2025 uang kami belum dibayar pelaku sekitar hampir 1 Milyar lagi,” jelasnya.

Ternyata menurut H. Hasan, dirinya merupakan korban selanjutnya dari terduga pelaku, dimana sebelumnya juga ada beberapa orang yang sudah menjadi korban. Sehingga dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan ini H. Hasan melaporkan Mu’rifah dan Ashadi ke Polresta Surabaya.

“Kami sudah melaporkan kedua terduga pelaku ke Polresta Surabaya, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan respon. Padahal kami korban sudah menyerahkan semua barang bukti, diantaranya bukti transfer dan percakapan lewat WA bersama pelaku,” tandasnya.

Kenapa pihak kepolisian tidak segera bergerak padahal semua barang bukti sudah lengkap. Bahkan sudah kami serahkan barang bukti sejak Kamis, 28 Maret 2024 atau sudah setahun. Karena itu kami kecewa dan akan melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” imbuh H.Hasan.

Sementara Suprat, SH, MH selaku kuasa hukum H Hasan mengatakan, Mu’rifah dan Ashadi telah di laporkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Maret 2024 lalu dengan tanda bukti Lapor No: LP/B/315/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

“Saat ini sudah tahap penyidikan. Kami sudah serahkan barang bukti sejak Kamis, 28 Maret 2024 atau sudah setahun,” katanya.

Akibat dari peristiwa tipu gelap tersebut, lanjut Suprat, berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan kliennya.

“Selain merugikan materiil, perbuatan Mu’rifah dan Ashadi juga berdampak buruk buat PT. Fahriyah Travel & Wisata milik H Hasan (Pelapor),” pungkas pengacara Suprat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait