SERGAI(SUMUT)
BeritaLima.com-Perampasan mobil di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Suka Damai depan SPBU Hotel Top In yang dilakukan Depcolektor Reksa Finance P. Siantar, beberapa hari lalu, akhirnya dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK)Kab.Serdang Bedagai.
Keterangan yang diterima Beritalima.com, Senin (15/11) di Sei Rampah, M.Amri (43) korban pemilik mobil pick up Gran Max BK 8130 ZF di rampas di Desa Suka Damai pada tanggal 26 September 2016, tiga orang pelaku perampasan diantaranya Wira, Rezeki alias Jacky dan seorang temanya tidak diketahui, mereka mengakui Depcolektor dari Reksa Finance, P.Siantar.
M.Amri, ketika perampasan terjadi semula dirinya di cegat oleh dua orang, Depcolektor, Wira dan Jacky di Desa Tebing Syah Bandar, namun di situ dilepaskan mereka, tetapi sesampainya di Jalinsum Suka Damai dekat SPBU dan Hotel Top In, aku di jegat oleh orang yang tak ku kenal dan dari belakan dan samping terlihat Wira dan Jacky , disaat pecegatan aku disuruh turun dan kunci kontak ku langsung diambil, disitu juga aku katakan, kalau mau ambil mobil biar ku antar dulu barang ku ke rumah toke ku,” namun mereka bilang panggil tokenya, mobil di sini membilangkan di SPBU, tetapi setelah ku panggil toke ku, kami lihat mobil sudah tak ada .”Kata Ambri,menambahkan.
“kita lihat sampai perbatasan Rambutan mobil tersebut juga tidak kelihatan dan kami buat laporan ke Polsek Sei Rampah, tetapi petugas mengatakan coba kordinasikan ke perusahaan dan petugas mengatakan perusahaan itu besar, namun laporan tidak dibuat.
Selanjutnya aku kata” M Amri ,bersama istri ku dan pemilik usaha barang yang ambil datang ke Reksa Finance pada Sabtu (1/10) kepada Beritalima.com ,sebelumnya ,” memang aku ada tunggakan kredit tiga bulan dan hari itu aku bayar tunggakannya tiga bulan dan karyawan Reksa Fianance bernama Lidya, tetapi tidak mau menerima pembayaaran setelah mendapat telepon dari seseorang dan Lidya bilang bayar empat bulan, baru bisa dikeluarkan mobilnya, karena tiga bulan dibayarkan tidak mau, kami terpaksa pulang’.
Seperti yang dijanjikan akan dikeluarkan apa bila dibayar empat bulan dan Senin (3/10) aku dan istriku pergi ke Siantar untuk membayar sekaligus empat bulan, dan jatuh tempo tanggal dua masih ada tenggang waktu seperti biasa pembayaran, namun kami sangat kecewa, kami bayar empat bulan Lidya bilang bayar lima bulan sama dendanya, aku juga berusaha negosiasi, sedangkan bulan untuk lima bulan saja belum masuk pembayaran, sedangkan empat bulan saja baru tanggal dua pembayaran berjalan, akhirnya kami sangat kecewa sudah dibayar empat bulan juga tidak mau menerima.”jelas Ambri
Pada hal bulan 11 terakhir dari kredit mobil kami, karena tidak punya uang untuk melunasinya, kami bayar empat bulan melalui rekening yang biasa kami tranper, ternyata tranper tersebut masuk, tetapi setelah kami tranper kami datang ke Reksa Finance, bersama toke ku, namun mobil juga tidak diberikan dan toke ku bilang mana batok kelapanya, nanti kami ganti, kata toke ku kau antar batok itu, hingga sampai sekarang mobil dan batok kelapa muatan ku juga tidak dipulangkan.
Merasa kecewa kasus ini kembali kita laporkan ke Polsek Firdaus atas dasar perampasan dan pencurian, namun apa kata petugas Polsek Firdaus, berbagai alasan dengan menyebutkan perusahan besar dan terkahir menyuruh ke Polres dan di Polres Sergai aku dan toke ku SPK Polres, bukannya menerima laporan kami malah diarahkan ke Reskrim dan di Reskrim juga berbagai alasan dan akhirnya kami langsung ke BPSK Serdang Bedagai.
Kita sudah laporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, namun tidak direspon kita langsung mengadukan hal ini ke BPSK Serdang Bedagai dan Senin (17/10) laporan kami langsung diterima petugas BPSK Kab Serdang Bedagai dan pada Jumat (21/10) sidang pertama dilakukan dan terus sidang-sidang berikutnya, aku terus hadir dan begitu juga pihak Reksa Finance, namun pihak Finance tidak mau mengikuti dan sidang terkahir, kini aku mengajukan tuntutan supaya Ketua BPSK Serdang Bedagai atau Majelis Hakim yang mengadili agar dapat mengabulkan dan memutuskan serta keputusan hukum.
Tuntutan hukum yang aku lakukan mohonkan, Menghukum dan mencabut izin usaha pelaku usaha PT Reksa Finance, menyatakan pelaku usaha PT Reksa Finance membayar kerugian konsumen serta mengembalikan satu (1) unit mobil milik konsumen, menyatakan secara hukum bila tidak mengembalikan mobil konsumen beserta muatannya tersebut pelaku usaha tidak tunduk kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang berarti pelaku usaha tidak dapat beroperasi di Indonesia, menghukum pelaku usaha (PT Reksa Finance).
Untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8.000 000,-(delapan juta rupiah) kepada konsumen secara tunai, menyatakan keputusan BPSK Serdang Bedagai dapat dijalankan pelaku usaha, menghukum pelaku usaha untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000 000,-(satu juta rupiah)perhari setiap kali pelaku usaha lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasi seluruhnya kewajibannya.
Menghukum dan memberi sanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi sebesar Rp 200 000 000,-(dua ratus juta rupiah), menghukum dan mempidanakan pelaku usaha dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000 000 000,-(dua milyar rupiah), mengabulkan tuntutan konsumen dapat mempidanakan pelaku usaha karena pelaku usaha membuat dokumen Klausa Baku terhadap Konsumen yang telah dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia dan saya memohon kepada Majelis Hakim, supaya tuntutan ini berjalan dan kalaupun Majelis Hakim ada berpendapat lain, saya mohon Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya, ungkap M Amri.(sugi)