SANANA,beritalima.com – Korban Desak Kepolisian Resor mangole timur Desa Waitina kecamatan mangole timur, kabupaten kepulaun sula (Malut) Kasus penganiayaan yang terjadi di desa mangole tengah pada malam minggu tanggal 29/01/2017, di acara pesta syukuran di samping kanan PLN Ranting Mangole Tengah skitar 40 meter,
Jarak rumah Korban bernama River Suwarno dengan acara pesta sekitar 80 meter ke arah kanan,kemudian jarak di tempat acara dengan jalan umum skitar 10meter.
Korban River Suwarno besama teman-teman ke acara tersebut, skitar jam 1:30 WIT,korban sendiri hendak mau pulang ke rumah dan mengambil sepeda motor yang berada di dalam kantor PLN Ranting mangole,setelah korban keluar dari kantor PLN dengan sepeda motor menuju rumah,tiba-tiba di tengah jalan banyak orang yang menghadang di jalan,serentak korban klakson motor dan korban membesarkan suara motor, supaya massa pelaku berenesial AY yang memalsukan nama Yoko Umasangaji,sehingga korban bisa lewat,akan tetapi sebelum korban lewat,terdengar suara teriakan keras dari belakang korban, Korban pun kaget dan turun dari motor lalu standar 1 dan korban balik sambil menanyakan siapa yang teriak.tiba-tiba pukulan dari pelaku AY pun mengenai mata kiri korban River Suwarno,tanpa alasan.”Lanjutnya.
Akan tetapi korban River memanggil sambil menutup mata kiri dengan tangan kanan kiri korban, dengan maksud menyelesaikan masalah dan menanyakan kenapa korban dipukul dan apa salah korban ?
Sementara pelaku berenesial AY tidak menghiraukan korban River ,Korban River terus memanggil pelaku dan menanyakan terus,sampai jarak skitar 100 mter dari tempat kejadian awal.
Sehingga korban pun merasa tidak puas dan meminta pelaku untuk berkelahi,tiba-tiba korban River pun dikepung dan di hajar oleh massa pelaku berenesial AY entah dari teman pelaku atau keluarga pelaku,hingga babak belur.
Akhirnya korban River tidak merasa puas dengan tindakan pelaku Ahmad yani dan teman-temannya. sehingga korban River bersama pimpinan kepala PLN Cabang Mangole Julfikar F Tukoboya.melaporkan ke pihak penegak hukum Polsek Mangole Timur Desa Waitina untuk di tindak lunjuti.
Kasus tersebut di laporkan pada tanggal 29 januari 2017 dengan surat tanda penerima laporan Nomor:STPL/01/2017/Sek Mangtim.dan menerima laporan anggota jaga SHIF”A” Brigpol Rusli Uma,
Sementara Kepolisian Resor mangole timur.Inspektur Dua.IPTU Ajid Boton ketika di hubungi beritalima.Sabtu 25/2/2017, Pukul.08 Wit, lewat tlp seluler 082393xxxxxx,membenarkan kasus penganiayaan tersebut yang di lakukan oleh pelaku berenesial AY bersama teman di wilayah mangole tengah sudah di tindak lanjuti dan berkasnya sudah siap,akan tetapi kapolsek berkoodinasi lagi dengan penyidik untuk di limpahkan ke Jaksaan Negeri kabupaten sula,dalam waktu dekat “pintanya(@dino)