Korban Sipoa Datangi Bupati Sidoarjo, Paguyuban Siok Cinta Damai Curigai Kucuran Dana dari BTN

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Belasan korban PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) dalam Pailit yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai mendatangi BPN, Dinas Penanaman Modal dan Pemkab Sidoarjo.

Kedatangan mereka mempertanyakan tentang status tanah proyek PT. Sipoa, izin proyek, serta meminta solusi dari Bupati Ahmad Muhdlor terkait alih fungsi tanah milik PT SPQ yang awalnya untuk proyek Royal Mutiara Resindece 1 dan 2 di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekarang dibuat sirkuit Drug Race.

“Namun sampai saat ini kita tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Kedatangan kami ini ingin menemui Bupati Sidoarjo juga untuk menanyakan tanah PT SPA yang sekarang dipakai sebagai area drug race oleh Black Stone Land. Padahal itu tanah milik kami semua, para korban,” kata Samsul Huda, koordinator korban Sipoa di Pendopo Pemkab Sidoarjo. Rabu (20/9/2023).

Hal yang sama pernah kami alami saat mendatangi Kantor BPN Sidoarjo. Pada saat itu kami menanyakan bahwa aset tanah yang dipakai untuk drug race tersebut apakah bersertifikat. Namun jawaban sama, dengan alasan bukan pemilik,” imbuhnya.

Berkaitan dengan aset PT SPA yang dipakai oleh Black Stone Land sebagai arena Drug Race. Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno alias Siok pun buka-bukaan.

Menurut Siok, kondisi itu terjadi diduga tidak terlepas dari peran Bank Tabungan Negara (BTN) yang hanya mengaku mengucuri dana kepada SPA sebesar Rp 140 miliar. Hanya untuk pemberian kredit kepada ruko-ruko dan proyek apartemen Tower A dan B yang mangkrak.

“Dengan biaya yang begitu besar, kenapa hasilnya hanya seperti itu!. Makanya tidak heran pada saat PT. SPA kita pailitkan, BTN menolak dan menyatakan Kasasi. Tapi puji Tuhan Kasasi BTN ditolak. Harusnya BTN kan bersyukur sebab dengan pailit dia dibayar, tapi entah kenapa dia malah Kasasi, ini yang perlu dibongkar oleh KPK dan Kejaksaan Agung,” katanya di pendopo Pemkab Sidoarjo.

Terkait keberadaan Black Stone Land pada kepailitan PT SPA ini, Siok mengungkapkan bahwa Black Stone Land adalah investor baru Kepailitan Sipoa Group. Black Stone itu milik salah satu anggota MPR.

Black Stone ungkap Siok, dalam suratnya nomor 001/BSG-AR/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang ditujuhkan kepada Direksi PT Sipoa Internasional Jaya sebagaimana dipublikasikan di Harian Surya tanggal 15 Maret 2021 menyatakan sepakat melakukan akuisisi terhadap semua perusahaan Sipoa Group, termasuk melakukan take over kewajiban-kewajiban Sipoa Group kepada para pembeli apartemen dengan menawarkan refund 100 persen.

Dalam suratnya yang ditandatangani oleh Andrys Ronald melalui kuasa hukumya pada waktu itu yakni Masbuhin SH.MH menyatakan refund akan dibayar Black Stone setelah masa tenggang 2 tahun terhitung sejak Agustus 2021 dan akan dibayarkan kepada rekening masing-masing konsumen secara angsuran selama 12 bulan.

Surat dari Black Stone itu, lanjut Siok ditandatangani oleh Andrys Ronald melalui kuasa hukumya pada waktu itu yaitu Masbuhin SH.MH.

“Saya dengar pada bulan September ini ada pencairan. Tapi entah kenapa hingg detik ini kok tidak ada kabar apapun lagi. Black Stone itu milik salah satu anggota DPR/MPR. Mestinya sebagai aparat negara, dia tidak dibenarkan menguasai lahan sengketa dengan ribuan korbannya,” ungkapnya.

Ditanya bagaiman aset-aset PT SPA saat ini? Siok menjawab statusnya mulai didaftarkan dalam pelelangan.

“Meski masih ada kendala, sebab banyak asetnya yang belum dibalik nama alias masih atas nama pemilik lama,” jawabnya.

Hal berbeda disampaikan oleh Siman Riyanto (62). Dirinya yakin dan tertarik membeli apartemen PT Sipoa karena pada saat itu bintang iklannya Bupati Sidoarjo Saiful Illah. Kemudian dia membeli apartemen tersebut sebanyak 2 unit seharga Rp 600 juta.

“Karena tak kunjung ada bangunan, akhirnya kami minta ganti rugi, oleh pihak Sipoa kami mendapatkan ganti rugi berupa dua lembar cek. Namun setelah kami telusuri ternyata dua cek tersebut kosong,” kata Siman.

Sementara, Lena Hartanto mengaku membeli empat unit seharga Rp 800 juta. Namun kenyataannya sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Kami ini korban Sipoa warga Sidoarjo yang jelas ingin mengadukan apa yang kami alami ke Bupati Sidoarjo. Kami mengharapkan beliau bisa membantu memberikan jalan yang terbaik,” kata Lena.

Sedangkan Sinurliana mengaku dirinya juga menjadi korban Sipoa dengan total kerugiannya sebesar Rp 700 juta. Sampai saat ini dia belum mendapatkan ganti rugi proyek Sipoa yang hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Kerugian kami cukup lumayan, kami membeli empat unit seharga Rp 700 juta. Sampai ini belum ada kejelasan dari pihak Sipoa,” tandas Sinurliana.

Intinya, pungkas Samsul Hadi, para korban hanya ingin uangnya dikembalikan. Korban menduga ini semua hanyalah permainan antara Sipoa Group dengan BTN semata.

“Kok berani-beraninya BTN mengucurkan dana yang sangat besar pada proyek apartemen yang mangkrak. Itu semua kan uang negara yang seharusnya dipakai untuk mendukung supaya pembangunan apartemen Sipoa cepat jadi. Lantas pertanyaannya uang dari BTN itu kemana?,” sambung Samsul Huda koordinator korban Sipoa Group.

Kok bisa sebuah bank plat merah mengucurkan dana yang sangat besar pada proyek yang tidak ada bangunannya. Hal ini patut diselidiki oleh pihak yang berwenang seperti KPK dan Kejaksaan,” imbuhnya geram.

Diketahui, Paguyuban Siok Cinta Damai sendiri menanungi sekitar 700 orang korban proyek apartemen Sipoa Group setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Paguyuban Siok Cinta Damai mempunyai total tagihan sekitar Rp 75 miliar yang belum dibayar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait