BANDUNG, BeritaLima.com – Sebagai upaya pencegahan pengiriman TKI non-prosedural dan memberantas aktivitas sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Direktur Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277-GR.02.06 Tahun 2017, Tentang Pencegahan TKI non-prosedural pada 24 Februari 2017. Hal tersebut sebagai petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan atau pemeriksaan keimigrasian di TPI guna mencegah terjadinya pengiriman TKI non-prosedural.
Setiap WNI yang akan membuat paspor RI dalam rangka bekerja ke luar negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran juga diharuskan membawa surat rekomendasi dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota serta surat bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (Sarkes) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Ironisnya, hal tersebut tidak lantas membuat ciut sindikat perdagangan orang, mereka terus mencari akal untuk memuluskan aksinya. Modus operandinya cukup rapih. Calon TKI yang akan dikirim ke luar negeri dibuatkan paspor dari Kantor Imigrasi di luar daerah sementara saat penerbangan harus transit di beberapa tempat.
Nuryamah warga Kabupaten Lebak Banten, salah seorang TKI angkat bicara. Dia mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Semarang. Nuryamah mengaku diterbangkan dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Juanda Surabaya kemudian transit di Kualalumpur Malaysia melanjutkan perjalanan ke Oman hingga akhirnya mendarat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) . (Pathuroni Alprian)
Berikut Videonya :