SURABAYA – beritalima.com, Vincen Albert Santoso, Cristian Jansen Sanjaya dan Hananiel Vincent Tjandra serta Edward Jonathan juga Clarisa Valensia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bobby Hermawan.
Vincen dan Cristian adalah saksi sekaligus korban pemukulan, Hananiel hanya saksi fakta, sedangkan Edward dan Clarisa menjadi saksi a de charge. Persidangan itu digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/3/2022).
Dalam sidang, saksi Cristian dan saksi Vincen sangat emosional memberikan keterangan, hingga dia beberapa kali menggerakan tangannya, memperagakan aksi pemukulan yang sudah dikakukan Bobby terhadap dirinya. Karena itulah jaksa Suparlan dan hakim ketua di persidangan M. Basir ini kerap tertawa.
Dalam sidang, saksi Vincen lebih menyoroti sikap diam Bobby Hermawan yang tidak mau sedikitpun meminta maaf setelah dia salah sasaran melakukan pemukulan terhadap dirinya.Saksi Vincen semakin geram karena yang meminta maaf adalah kedua orangtua Bobby Hermawan.
“Pas saya chat anaknya (Bobby), bagaimana Bi, masak kamu sudah pukul saya kamu gak tanggung jawab. Pas chat itu dibalas, malah saya disuruh (Bobby) visum. Saya ada bukti videonya. Visum-visumen gak papa,” kata saksi Vincen.
Sementara saksi Cristian menerangkan bahwa di kasus pemukulan ini terjadi setelah dia dan temannya (Vincen dan Hananil) pulang dari rumah teman kampusnya yang bernama Clarisa Valensia.
“Tiba-tiba ada mobil warna hitam mendekati saya dan bilang woi, kamu itu siapa. Setelah itu Bobby dan temannya (Edward) turun dari mobil. Tiba-tiba tidak ngomong apa-apa dia satu kali memukul,” terangnya.
Ditanya hakim M.Basir kenapa kamu malam hari bermain kerumah Clarisa, kamu pacarnya,? Saksi Cristian menjawab tidak.
“Saya dengan Clarisa hanya teman satu kampus saja, tidak ada hubungan apa-apa. Yang saya tau, Clarisa itu pacarnya Bobby,” jawabnya.
Sedangkan saksi Edward dan saksi Clarisa dalam sidang mengaku tidak melihat aksi pemukulan yang terjadi.
“Waktu itu posisi saya ada didalam mobil. Saya hanya melihat ada dorong-dorongan saja,” kata saksi Edward.
“Saya ada didalam rumah. Saya dan Bobby memang berpacaran, kurang lebih dua bulan ini,” ungkap saksi Clarisa.
Diakhir persidangan terdakwa kasus penganiayaan Bobby Hermawan, secara virtual menyampaikan permintaan maafnya kepada korban Vincen. Bobby meminta maaf setelah diberikan arahan oleh kuasa hukumnya Slamet Santoso
“Saya mengaku bersalah. Saya minta maaf atas kekhilafan saya ketika saya memukul. Permintaan maaf ini saya sampaikan dengan tulus,” kata Bobby.
Jaksa Suparlan dalam dakwaannya menyebut, Bobby Hermawan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Peristiwa pemukulan yang dilakukan Bobby Hermawan tersebut terjadi pada hari Kamis tangal 23 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Perum Graha Natura Blok F 51 Surabaya.
Buntut dari pemukulan tersebut, korban Vincen Albert Santoso mengalami luka. Berdasarkan Hasil Visum Repertum No : VER/542/23/09/2021/BUNDA yang ditandatangani oleh dr Rudy Kartono sebagai dokter di Rumah Sakit Bunda didapatkan kesimpulan : Didapatkan luka goresan ± 1 cm di telinga kiri akibat goresan dengan benda tumpul. Didapatkan luka memar disekitar telinga kiri akibat pukulan benda tumpul. (Han)