BANYUWANGI, beritalima.com – Kisruhnya prahara pengajuan program pengajuan penghijauan di area HGU yang ada di kecamatan glanmore terus menuai aksi
Hal tersebut bermula dari keluarnya Surat keterangan dan Rekomendasi yang di minta salah satu LSM kepada korsda pengairan Glenmore untuk di jadikan dasar pengajuan program tersebut
Namun dengan tegas program yang fi ajukan salah satu LSM itu tidak di setujui oleh GPP karena GPP berpikir akan mengeluarkan dampak yang tumpang tindih di kemudian hari jika gal tersebut di jalankan
Menurut Korsda Pengairan Glenmore, yang akrab dengan panggilan Dwi, saat di konfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa surat yang di keluarkan untuk pengajuan pengambilan bibit
“Seingat saya waktu itu surat keterangan dan rekomendasi yang di keluarkan adalah surat pengambilan bibit untuk reboisasi yang akan dilakukan di wilayah perkebunan.” Ungkap Dwi
Bahkan ketika di konfirmasi terkait kordinasi dengan pihak perkebunan, Dwi mengakui kesalahannya atas megeluarkannya surat keterangan tersebut
“Memang sebelumnya saya tidak kordinasi terlebih dahulu dengan pihak perkebunan dalam hal itu, dan itu saya alui menjadi kesalahan kami, namun kami sudah mendatangi pihak perkebunan dan meminta untuk di tangguhkan dulu hal tersebut sambil menunggu kami meminta petunjuk kepada atasan kami yang ada di tingkat kabupaten.” Sesalnya
Sebelumnya kepala GPP, H Sudjarwo SP, yang juga selaku manager PTPN XII Kalikempit menegaskan bahwa GPP sangat terbuka untuk kerja sama dengan pihak lain
“PTPN XII itu sangat terbuka jika ada kerja sama dengan pihak lain asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kita punya otoritas tersendiri dalam pengelolaan HGU yang di berikan pada kita, dan kalau pengajuan kerja sama yang di ajukan pihak lain justru menimbulkan konflik di belakang hari, jelas kita tegaskan menolak, namun kalau progran atau kerja sama itu sesuai dengan aturan yang berlaku kita justru sangat mendukung.” Ungkapnya
Masih menurut Sudjarwo bahwa tanah sepadan yang ada di area HGU merupakan hak pemegang HGU untuk perawatan dan pengelolaan
“Sesuai dengan legal opinion yang di keluarkan salah satu institusi yang menjadi pegangan kami menjelaskan bahwa pengelolaan dan perawatan tanah stren yang ada di area HGU di serahkan kepada pemegang HGU, jangankan bentuj kerja sama dengan pihak lain, ada tamu datang ke wilayah kami saja kita ada aturannya yang jelas kita harus meminta ijin kepada direksi dan kita wajib mengikuti intruksi dari direksi.” Imbuhnya
Sudjarwo juga menegaskan bahwa program penghijauan seperti yang di ajukan salah satu LSM tersebut sudah berjalan di lingkungan PTPN XII di wilayah kecamatan Glanmore
“Kalau program penghijauan seperti yang di ajukan LSM tersebut sebenarnya kita sudah berjalan rutin dan berkala, kita melakukan progran penghijauan itu secara mandiri dari pihak perkebunan itu sendiri, dan sampai saat ini pun masih tetap berjalan, hal ini bertujuan juga untuk menjaga kelestarian alam.” Tegasnya
(Bi)