Sumbawa Barat,NTB.beritalima.com|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menggelar Konferensi Pers terhadap inisial EK perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021,bertempat di Kantor Kejari Sumbawa Barat pada rabu (30/8/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH mengatakan, kami tim jaksa penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial EK selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).
” Bahwa pemeriksaan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/N.2.16/Fd. 1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 Jo. Surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 03/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: 02/N.2.16/Fd. 1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 inisial EK,” terangnya
Hj.Titin Herawati menjelaskan,bahwa kehadiran tersangka adalah dalam rangka memenuhi panggilan yang ketiga dari Jaksa Penyidik dalam kapasitas EK sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, terhadap tersangka EK per hari ini tanggal 30 Agustus 2023 dilakukan penahanan yang ditempatkan pada Rutan Polsek Taliwang Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Tersangka berinisial (SA) selaku mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 s/d akhir tahun 2019; dan berinisial (EK) selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).Bahwa penetapan tersangka ini telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Ekspose bersama BPKP pada tanggal 15 Juni 2023 yang menyatakan bahwa telah tergambar perbuatan melawan hukum dan atas kasus tersebut Perwakilan BPKP Prov. NTB dapat menindaklanjuti dengan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.” tuturnya
Hj. Titin Herawati,dari hasil penyelidikan bahwa ada 17 saksi yang sudah diperiksa, bahwa kerjasama antara Perusahaan Daerah dan CV.PAM tersebut terjadi pada saat tersangka SA menjadi Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 s/d akhir tahun 2019 dan tersangka EK.
Lanjut Kajari Dr.Hj Titin, kemudian Perusda melakukan kerjasama penyertaan modal dengan CV. PAM pada rentan waktu 2016 s/d 2023 dengan rincian modal yang diberikan sebagai berikut, tahun 2016 sebesar Rp. 650.000.000,- (dengan rincian modal pertama pada tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-; modal kedua tanggal 22 Juli 2016 sebesar Rp. 250.000.000,-; modal ketiga tanggal 26 juli 2016 sebesar 150.000.000,-; modal ke empat tanggal 19 agustus 2016 sebesar 150.000.000,-.
Tahun 2017 adanya pengembalian modal dari CV. PAM sebesar Rp. 150.000.000,-, selanjutnya pada 13 Mei 2017 adanya penyertaan modal sebesar Rp. 400.000.000,-.
Pada tanggal 22 Maret 2018 adanya penyertaan modal sebesar Rp.350.000.000,- dan pada tanggal 23 Maret 2018 ada penyertaan modal kepada Cv. PAM sebesar Rp. 250.000.000,-; dan pada tanggal 19 Juni 2018 terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,-
Pada Tahun 2020 adanya pinjaman kepada CV. PAM dari pihak PERUSDA sebesar Rp.100.000.000,-
Sehingga penyertaan modal antara perusda dengan CV PAM terjadi dari tahun 2016 s/d. 2020 sebesar Rp. 2.100.000.000,-. Yang mana terbagi penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000 dan pinjaman Rp. 100.000.000,-
” Bahwa dalam kerjasama penyertaan modal tersebut dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai yaitu modal diberikan terlebih dahulu kepada CV. PAM sedangkan perjanjian kerjasama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal tersebut.
Bahwa dalam kerjasama penyertaan modal antara CV. PAM dengan Perusda juga diatur mengenai kewajiban bagi hasil, namun CV. PAM hanya beberapa kali melakukan kewajiban tersebut.
Bahwa sampai saat ini sementara kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 2.100.000.000.000,-. Namun tidak menutup kemungkinan nominal tersebut akan bertambah lagi karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Prov. NTB,” tandasnya
Lanjutnya, bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka atas nama EK dan SA dijerat dengan Pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
No penetapan tsk : 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023
Dan No penetapan tsk : 01/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.(Rozak)