Korupsi Bansos Rp 35 Miliar, Mantan Sekda dan BPKAD Jember Ditahan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sugiarto, mantan Sekda Jember dan Ita Poeri Andayani mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset di daerah Jember, dan sekarang menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan. Ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jatim, hari ini Kamis (2/8/2018). Sehari sebelumnya, Kejati menahan ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni.

Mereka bertiga resmi jadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kelompok ternak tahun 2015, senilai Rp 38 miliar.

Sebelum ditahan, sekitar pukul 09.00 pagi, kedua tersangka mendatangi ruang Pidsus Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam lamanya, sekitar 19.30 malam kedua tersangka digelandang ke rumah tahanan di Kejati Jatim.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan didapati kerugian negara senilai 1 miliar 40 juta rupiah dari perhitungan BPKP,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi.

Dijelaskan Didik, modus penyelewengan dana bansos untuk kelompok peternak itu dimanfaatkan tak sesuai peruntukan. Diduga ada pemotongan dana yang dicairkan pada kelompok peternak.

“Saat ngetok anggaran bansos itu, pihak DPRD itu tidak melalui prosedur. Waktu diketok itu harusnya melalui proposal dan diverifikasi. Satu tahun kemudian baru dianggarkan,”kata mantan Kajari Surabaya.

Dana hibah kelompok peternak itu adalah usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp 38 miliar.
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah itu tak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah ini, sehingga muncul dugaan ada penyelewengan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal, 3 dan Pasal 9 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *