SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, terus menyidangkan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Kantor Cabang Manukan Kulon 9,5 Miliar di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan, JPU menemukan banyak fakta bahwa perbuatan Lanni Kusumawati Hermono dkk telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Jaksa pun mengiyakan kemungkinan akan adanya tersangka baru setelah mendengarkan kesaksian dari pimpinan cabang BRI Manukan.
“Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan selanjutnya. Kami menunggu sampai konkrit. Apalagi pimpinan cabang BRI Manukan belum memberikan kesaksiannya. Nanti dia akan bersaksi di persidangan,” kata Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Selasa (31/12/2019).
Ditandaskan Heru, justru dengan kesaksian tujuh debitur ‘palsu’ di persidangan tersebut, pihaknya semakin yakin bahwa proses pencairan kredit di BRI Manukan ada kesalahan mendasar.
“Nanti akan ketahuan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Apakah hanya 4 orang yang sekarang sudah dijadikan terdakwa dan sudah didudukkan di kursi persidangan, atau mungkinkah ada tersangka baru. Kami akan terus melihat fakta persidangan,” tandasnya.
Bagi Heru, apa yang sudah dilimpahkan ke persidangan, bukan berarti selesai disini saja. sebab menurutnya, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup bakal tetap ada tersangka baru.
“Buktinya, masih ada satu lagi (tersangka) yang dalam proses,” papar Heru.
Terkait perintah anggota majelis hakim Tipikor Kusdarwanto agar pimpinan BRI Manukan bertanggung jawab sebab telah membuka celah bagi terdakwa Lanni Kusumawati Hermono dkk bisa melakukan kredit fiktif, Heru menjawab, apa yang disampaikan hakim bukan penetapan, namun hanya sebatas pendapat semata.
“Pokoknya kami menunggu sampai konkrit. Yang disampaikan hakim bukan penetapan, namun hanya pendapat hukum semata,” pungkas Heru Kamarullah.
Diketahui, empat terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Kantor Cabang Surabaya Manukan Kulon, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keempatnya adalah Agus Siswanto (debitur), Yano Octavianus Albert Manoppo (debitur), Nanang Lukman Hakim (AAO BRI) dan Lani Kusumawati Hermono (debitur).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)