Jakarta, beritalima.com|- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan sejumlah fakta hukum persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dimana sangat terlihat lemahnya control dari pihak kementerian sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam persidangan menghadirkan Terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih di pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (10/2), terungkap melalui kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal menunjukkan narasi yang berkembang selama ini kontradiktif dengan realitas pengadaan di lapangan.
Salah satu fakta utama yang ditekankan oleh JPU adalah temuan LKPP mengenai adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022. Pada 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa adanya kontrol yang memadai.
JPU menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak berjalan sehingga harga melambung tinggi.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar Roy Riadi.
Lalu, JPU soroti adanya hambatan dalam transparansi harga pada 2022 dengan dalih “rahasia perusahaan”. Pihak prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga sebenarnya. Padahal JPU menemukan dokumen perjanjian Kerjasamanya yang menyatakankerahasiaan tersebut tak berlaku jika harus diungkap ke otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” jelasnya.
Dikemukakan JPU klaim mengenai harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar, karena LKPP menyatakan harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat, di mana negara membayar Rp6.800.000 untuk barang ditentukan harga oleh LKPP sebesar Rp3.000.000. JPU menyimpulkan kerugian negara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan tersebut.
Jurnalis: rendy/abri








