Korupsi Dana BLM PUAP, Bendahara Gapoktan Di Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Kembali, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Trenggalek berhasil ungkap satu kasus korupsi di wilayah hukumnya. Kasus korupsi Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) yang melibatkan oknum bendahara di salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Terbongkarnya praktik curang ini diketahui karena terindikasi telah terjadi penyelewengan dana BLM PUAP pada bulan Maret 2018 pada Gapoktan Langgeng Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat gelar press release, Selasa (15/1/2019).

Petugas bergerak melakukan penyelidikan, lanjut nya, melalui dasar laporan Polisi bernomor : LP.A/81/V/2018/JATIM/POLRES TRENGGALEK tanggal 15 Mei 2018.

” Pelaku adalah bendahara Gapoktan Langgeng, yaitu saudari Hartini (46) warga RT. 24, RW. 05, Dusun Prigi, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek,” imbuhnya.

Disampaikan Kapolres, pelaku ini membuat Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Langgeng fiktif untuk mendapatkan dana BLM PUAP dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 100.000.000,00. Setelah dana cair dan berkembang, oleh pelaku diselewengkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan maupun sepengetahuan kelompok.

” Pelaku melakukan itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum pengelolaan dana bantuan tersebut. Perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 138.238.000,00,” tandas AKBP Didit.

Saat ini pelaku dengan barang bukti diantaranya; Surat penetapan Gapoktan Langgeng selaku penerima dana PUAP, Dokumen pencairan dana BLM PUAP dari Kementerian Pertanian dan dari rekening Gapoktan Langgeng, Pedum dan Juknis pengelolaan dana BLM PUAP, Surat pembentukan Gapoktan Langgeng, Dokumen hasil musyawarah Gapoktan Langgeng, Laporan perkembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng, Laporan pertanggungjawaban tutup tahun 2016 Gapoktan Langgeng, Rekening koran bank BRI milik Gapoktan Langgeng, Uang tunai kurang lebih Rp. 8.000.000,00, serta Alat-alat produksi kripik pisang milik pelaku sudah diamankan oleh penyidik.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 2211/KPTS/Pt.140/4/2011 tanggal 28 April 2011, Gapoktan Langgeng menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mana dana tersebut diterima langsung oleh Gapoktan Langgeng melalui rekening pada tanggal 8 Juni 2011,” kata Kapolres.

Adapun sesuai pedoman umum PUAP 2011 dan petunjuk teknis verifikasi dan penyaluran dana PUAP 2011 bahwa pengelolaan dana BLM PUAP harus ditumbuh kembangkan secara berkelanjutan oleh Gapoktan penerima sebagai modal dasar unit usaha otonom simpan pinjam yang selanjutnya dikembangkan menjadi lembaga keuangan mikro agribisnis, dana tersebut harus disalurkan kepada anggota Gapoktan sesuai Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan Rencana Usaha Bersama (RUB) yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok.

” Namun, dari fakta diatas diduga telah terjadi penyelewengan dan atau penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dana pada Gapoktan Langgeng yang dilakukan oleh pelaku sebagai bendahara, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 dan/atau pasal 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *