Korupsi Dana Desa 2,2 Miliar, Kades Padasan Bondowoso Ditahan Kejaksaan

  • Whatsapp
Kepala Desa Padasan kecamatan Pujer saat digelandang menuju mobil tahanan didampingi para kuasa hukumnya. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Kepala Desa Padasan, Fardy Arie Djordy (FAD), bersama bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan Inspektorat, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,2 miliar,” tegas Fikri.

Ironisnya, hingga memasuki tahun anggaran 2025, penyidik tidak menemukan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pengelolaan keuangan desa.

Fikri menjelaskan bahwa pola penyimpangan dilakukan secara sistematis sejak tahun 2022 dan terus berlanjut hingga 2024.

Tak hanya terjerat kasus korupsi, Fardy Arie Djordy juga diketahui tengah terlibat perkara pidana umum lainnya terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat.

“Catatan kasus yang bersangkutan cukup banyak. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagai kepala desa,” ujarnya.

Selain FAD, penyidik juga menetapkan RM sebagai tersangka. Dari hasil pendalaman, RM diketahui memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama, yang semakin menguatkan dugaan kuat adanya persekongkolan dalam pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut, Kejari mengungkap bahwa berdasarkan temuan sementara, anggaran desa tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait