BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah mangkir dari beberapa kali pemanggilan, akhirnya Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan jemput paksa Samsul Arifin mantan Kades Binakal kecamatan Binakal di rumahnya rabu (24/04).
Samsul diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Kepala Desa Binakal dari kurun waktu 2016-2020. Alih-alih menggunakan DD untuk kepentingan masyarakat,justru memanfaatkan untuk memperkaya diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Kasi Pidsus Hastaryo menjelaskan, dalam praktiknya saat masih menjadi Kades, saat SH membuat kegiatan pembangunan desa secara fiktif di tahun anggaran 2021.
Kegiatan fiktif yang dilakukan SH meliputi kegiatan pengadaan ternak bebek, bantuan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi. Ditaksir nominal korupsi atau kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan SH mencapai Rp 117 juta.
“Dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan rumah tahanan atas perintah Kejari. Selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” ujarnya.
SH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juto pasal 18 UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, SH akan menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita akan bawa ke persidang ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya. (*/Rois)