Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gadingan Divonis 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp
(joe beritalima.com)

SUTUBONDO,beritalima.com – Mantan Kades Gadungan Kecamatan Jangkar Situbondo AH, diputus bersalah dalam kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun yang merugikan negara sekitar Rp 500 jutaan.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap AH, 4 tahun penjara dan Pidana denda sebesar 200 juta subsidiair 1 bulan penjara. Rabu (11/3/2020).

Bacaan Lainnya

“Putusan majelis Hakim, AH dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi tahanan sementara dengan perintah tetap di tahan, serta Pidana denda sebesar 200 juta subsidiair 1 bulan penjara, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 jutaan dan apabila tidak mampu membayar maka hukumannya akan bertambah selama satu tahun,”Beber Reza Aditya Wardana Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan, masih pikir – pikir dan akan melaporkannya terlebih dahulu terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Kami akan pikir – pikir dan melaporkan terlebih dahulu terhadap pimpinan,
sesuai jangka waktu yang di tentukan undang – undang yaitu 7 hari menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum atau tidak,” Imbuh Reza.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa mantan Kades Gadingan AH, hingga berita ini diturunkan belum mengangkat panggilan telepon dari awak.media Beritalima.com dimungkinkan karena masih dalam perjalanan dari Surabaya ke Situbondo. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait