SURABAYA – beritalima.com, Musdari, mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Mohamad Kholik NS, kaki tangan H Musdari dalam mengelola ADD desa Lerpak, dijatuhi vonis berbeda oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi APBDes Lerpak, kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Selasa (14/4/2020).
Terdakwa H Musdari diganjar pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, sedangkan terdakwa Mohamad Kholil dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Eddy Soeprayitno diruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangakalan pada sidang sebelumnya, yang menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan kedua terdakwa mengamini putusan tersebut dan menyatakan menerima saat ditanyak oleh mejelis hakim melalui sidang Online.
Diketahui, Mohamad Kholil NS dan H Musdari, Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan karena diduga korupsi APBDes tahun 2016 sekitar Rp 316 juta lebih berdasarkan hasil audit BPKP. (Han)