Korupsi Dana Hibah, Agus Setiawan Tjong Dihukum 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Agus Setiawan Tjong (AST), terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan barang Jasmas yang dikucurkan dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Hakim Rochmad dalam amar putusannya menyatakan terdakwa AST telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya.

“Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 20 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Rochmad membacakan putusan. Rabu (31/7/2019).

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.

“Yang apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Rochmad.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa AST telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, diantaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.

“Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, serta tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,” sambung hakim.

Vonis hakim ini langsung disambut perlawanan oleh terdakwa AST yang langsung menyatakan banding

“Saya banding pak, karena pertimbangannya keliru,” kata terdakwa AST.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa AST dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dengan sanksi hukuman 3 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Perbuatan AST dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

AST disebut bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan kerjasama melakukan pemufakatan jahat untuk mengkordinir pengadaan proyek jasmas.

Pengkoordiniran yang dilakukan AST bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *