Korupsi Dana Hibah, Bendahara KPU Lamongan, Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan atas terdakwa mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Irwan Setyadi digelar pada hari Rabu (24/6/2020) diruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Tuntutan yang dibaca JPU, Ali Prakoso menyebutkan, terdakwa Irwan Setyadi terbukti bersalah secara meyakinkan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar

Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Irwan Setyadi hukuman pidana selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” tegas, JPU Kejari Lamongan, Ali Prakoso dalam persidangan.

Disinggung soal uang pengganti, Ali Prakoso menyatakan, “uang pengganti tidak ada karena sudah ada pengembalian sebesar Rp 1,2 miliar,” jelas Ali Prakoso saat ditemui usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Ali Prakoso mengungkap empat modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa Irwan Setiyadi saat menjabat sebagai bendahara di KPU Lamongan.

Modus pertama, terdakwa melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih,” ungkap JPU Ali Prakoso.

Di modus penyelewengan kedua, terdakwa merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya.

“Menyusun bukti pertanggungjawaban dan melakukan pembukuan belanja sebesar Rp 157.839.500 atas kegiatan yang tidak dilaksanakan serta melakukan pembukuan belanja lebih tinggi sebesar Rp 89.490.000 dari pengeluaran yang sebenarnya,” sambung JPU Ali Prakoso.

Sedangkan di modus ketiga dan ke empat, terdakwa Irwan Setiyadi tidak menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp 227 juta lebih dan menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait