TORAJA UTARA, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Makale ( Kajari) dalam menindak soal adanya penyelewengan Alokasi Dana Desa, yang memiliki anggaran Desa/Lembang mencapai milyaran rupiah ( ADD), penggunaan dana tersebut menjadi perhatian pihak Kejaksaan Makale.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Jaka Supratna, SH, MH, saat memberi keterangan Pers nya, Kamis (15/2/2018), perhatiannya soal penggunaan ADD Desa/Lembang telah menyeret sejumlah Lembang yang dianggap bermasalah penggunaan dana ADD mereka.
Jaka, kembali menerangkan soal sejumlah Lembang/Desa, saat ini telah menjalani masa hukuman, setelah di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Makale, dinyatakan telah bersalah melakukan penyelewengan ADD tersebut.
“Soal ADD Lembang/Desa, Kejaksaan telah melimpahkan kasus penyelewengan dana ADD Lembang/Desa tersebut, malah sudah ada di Hukum,” jelas Jaka.
Soal penggunaan ADD tersebut, ungkap Jaka, dana Desa/Lembang yang merupakan program Pemerintah Pusat terkait pemerataan tingkat pembangunan hingga ke Desa/Lembang penggunaan dana itu diharapkan tepat sasaran.
“Nah, kalau ada Lembang/Desa terkesan mempermainkan penggunaan dana ADD Lembang/Desa, jika ketahuan, artinya Kepala Desa/Lembang siapa-siapa menerima sanksi Hukum yang berlaku,” bungkus Jaka.(tim).
Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Makale Saat meraih Penghargaan.