Korupsi Dana Pengadaan Alkes RSUD Masohi, dr Abdul M Latuamury Siap Di Eksekusi

  • Whatsapp
MASOHI-BeritaLima.com,-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dr Abdul Muthalib Latuamury.
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *