Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Masohi, Gabriel R. Ubleuw kepada BeritaLima di ruang kerjanya, Selasa, (13/9) mengatakan dalam putusan kasasi MA yang kami terima, majelis hakim juga menghukum dr Latuamury membayar denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan,” beber Kasi Intel.
Lanjutnya, Mantan Direktur RSUD Masohi ini juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.
Petikan putusan MA tertanggal 3 Agustus 2015 dan diterima jaksa tanggal 29 Agustus kemarin, sekaligus membatalkan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tahun 2015 dengan nomor: 45/Pidsus/PPK/2015 yang membebaskan dr Latuamury dari segala tuntutan jaksa.
Akibat putusan bebas terdakwa pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum Kejari Masohi kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkama Agung (MA).
Majelis hakim MA RI mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara melalui putusan nomor: 2801K/Pid.Sus/2015, yang menyatakan bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dana proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Masohi.
Mantan Direktur RSUD Masohi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2013 telah melakukan kejahatan dengan cara membuat atau menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) namun tidak sesuai dengan harga peruntukan.
Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, sehingga jaksa menjeratnya dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ubleuw, ketika dikonfirmasikan terkait dengan waktu eksekusi oleh Mahkama Agung, dikatakan kami tetap taati keputusan ini, apalagi ini adalah keputusan Mahkama Agung, namun ada pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan yang kami akan ngecek, apakah kondisi terpidana dalam keadaan sehat atau sakit, tetapi pada prinsipnya kami secepatnya akan eksekusi,”tegas Ubleuw. (Jossye)