M.Fadli Habibi, SH Kapala Seksi Pidana Khusus Kepulauan Sula
KEPULAUN SULA,beritaLima,com|Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Fagudu 2018 lalu dengan terdakwa Fitriani Umajina alias Fit (32) pada Senin 31 Januari 2022 kamarin
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Burhan,SH.,MH melalui Kapala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) M.Fadli Habibi saat diwawancarai media ini, Kamis (24/2/22), mengatakan, terdakwa seblum yang merupakan bendahara Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul) dengan nomor perkara 26/Pid.Sua- TPK/2021/PN.TTE.
Ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis kurungan badan selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ” M.Fadli
Lanjut M.Fadli, Sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Budi Setiawan SH memberi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan senilai Rp 544,752 juta
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, “katanya.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, putusan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman pidana kurungan badan selama 7 tahun kurungan penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 544,752 juta
Meski begitu, kata dia, majelis hakim sependapat bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga kita juga nyatakan pikir-pikir,” kata M.Fadli.
Ketahui, Penerimaan anggaran dana Desa Fagudu 2018 lalu sebesar Rp1.3 melyar sekian, namun pencairan terahir sebagian dibawah kabur oleh bendahara Fitriani Umajina alias Fit, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 544.752 juta. [dn]