SURABAYA – beritalima.com Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan ikan beku di PT Perikanan Nusantara (Persero) dituntut hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 2,5 tahun oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 638 juta. Selasa (29/8/2023).
Kedua terdakwa yaitu Ahmad Rifan, Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara dan Sugiyanto, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI).
Keduanya dinyatakan bersalah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan dan turut serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak Muhammad Fadhil pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berkaitan dengan kerugian negara tersebut, kedua terdakwa pun dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Rifan selama 2,5 tahun dan terdakwa Sugianto selama 3 tahun,” tegas Jaksa Fadhil.
Selain hukuman badan, Jaksa Fadhil juga menuntut kedua terdakwa membayar denda atas perbuatannya.
“Terdakwa Ahmad Rifan dan terdakwa Sugiyanto diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.
Khusus untuk terdakwa Sugianto, Jaksa Fadhil menuntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 567 juta.
“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa, subsider 3 bulan kurungan,” jelas Jaksa Fadhil.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara korupsi pengadaan ikan beku tersebut terjadi pada 23 Januari 2018. Dugaan korupsi ini berawal saat terjalin perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT ILI pada Januari 2018.
Perjanjian kerjasama ini berisikan pengadaan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.
Untuk kerjasama tersebut, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta atau setara dengan 10.100 kilogram ikan tengiri steak.
Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.
Celakanya, dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.
Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai terdakwa karena perannya membuat kajian ikan fiktif. Ahmad Rifan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara. (Han)