SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa korupsi Jasmas Pemkot Surabaya H Darmawan alias Aden (54), dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jum’at (13/3/2020).
Mantan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ini dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana untuk melakukan korupsi dalam Hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
“Mengadili, menyatakan terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana untuk melakukan korupsi. Menghukum terdakawa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hazbullah Idris di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Selain memvonis H Darmawan alias Aden 2 tahun 6 bulan penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan di antaranya H Darmawan dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan berbelit-belit selama persidangan.
“Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah H Darmawan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” sambung Hizbullah.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak sebelumnya yakni 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan yang dibacakan oleh JPU di sidang Pengadilan Tipikor pada pada Jum’at 28 Pebruari 2020.
Diketahui, pada 16 Juli 2019 Kejari Tanjung Perak menetapkan H Darmawan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Peran H Darmawan mirip dengan Sugito, anggota dewan lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, mengoordinasi ketua RT/RW konstituennya di daerah pemilihannya agar mengajukan dana hibah jasmas melalui pengusaha Agus Setiawan Jong.
Dari usahanya mengoordinasi ketua RT/RW itu, H. Darmawan mendapatkan uang jasa 10 sampai 15 persen dari Agus Jong.
Dalam Hibah Jasmas ini H Darmawan membawa 80 proposal dana hibah jasmas yang disetujui Pemkot Surabaya. Nilai dana yang dicairkan dari setiap proposal bervariasi, antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Bergantung seberapa besar kebutuhan setiap RT/RW. Apabila dikalkulasi, uang jasa yang diterima H Darmawan sekitar Rp 600 juta.
Kasus Jasmas ini terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada 1 November 2018. Ia terlibat dalam proyek pengadaan tenda, meja, kursi dan sound system.
Dana Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya 2016. Dari hasil audit BPK, ditemukan selisih angka satuan barang. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. (Han)