SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun dan enam bulan penjara terhadap Bambang Soedjatmiko ST.
Bambang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dalam Pembangunan Jalan Aspal dan Rigid Beton di delapan Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021.
Hakim menilai Bambang Soedjatmiko ST terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Psal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesaia No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah demgan Undang-Undang Republik Indonesaia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesaia No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Soedjatmiko ST dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Hj. Halimah Umaternate. Jum’at (8/12/2023).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bambang Soedjatmiko ST dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana badan, Bambang Soedjatmiko ST juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.696.099.743,48 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan berkas perkara tetap terlampir dalam perkara lain,” lanjut Hakim Hj. Halimah.
Dalam perkara ini, Bambang Soedjatmiko ST telah melakukan pekerjaan infrastruktur jalan Aspal dan Rigid Beton di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp. 869.550.000, Desa Kuncen Rp. 594.550.000, Desa Kebonagung Rp. 334.455.000, Desa Kendung Rp. 297.275.000, Desa Dengok Rp. 863.115.000, Desa Prangi Rp. 1.165.175.000, Desa Purworejo Rp. 1.262.305.000, Desa Tebon Rp. 970.970.000.
Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp. 6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp. 1,6 miliar lebih, meski ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp. 130.000.000, Desa Prangi Rp. 200.705.000, Desa Tebon Rp. 297.300.000 dan Desa Purworejo Rp. 100.025.000.
Diduga kuat, perkara pembangunan jalan Aspal dan Rigid Beton yang dari Dana BKKD Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 bakal menyasar para Kepala Desa di Kecamatan Padangan, karena Hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbanganya juga menyatakan mereka secara sadar mempunyai niat dan kehendak yang sama untuk mengerjakan atau turut bekerjasama melakukan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku melakukan pekerjaan pembangunan jalan di Desa Cendono, Desa Kuncen, Desa Kebonagung, Desa Kandung, Desa Dengok, Desa Prangi, Desa Purworejo dan Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. (Han)