SURABAYA – beritalima.com, Dalam waktu dekat, kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya yang menjerat pelaksana proyek Agus Setiawan Tjong segera digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor minggu lalu dan sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidangnya,” terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11/2018) lalu.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Perbuatan tersangka Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 juncto pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Han)