Korupsi Kambing Etawa, Dua Pejabat Kabupaten Bangkalan Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mulyanto Dahlan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan dan Ir. Samsul Arifin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jum’at (27/12/2019).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, pengadaan kambing Etawa merupakan program yang melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan pada tahun anggaran 2017. Realisasinya tersebar di 273 desa se-Bangkalan dengan total anggaran sebesar Rp 9.213.750.000.

Hasil pemeriksaan penyidik, tiap desa dianggarkan Rp 33.750.000. Rinciannya, Rp 13.750.000 untuk membeli empat kambing etawa betina termasuk di dalamnya Rp800 ribu biaya transport.

Kemudian, Rp10 juta untuk membeli satu ekor kambing etawa jantan termasuk juga di dalamnya Rp 800 ribu untuk biaya transportasi dan Rp 10 juta untuk pembuatan kandang kambing etawa. Dana itu bersumber dari APBDes 2017 di tiap desa.

Namun pengadaan ini oleh Mulyanto Dahlan dan Ir. Samsul Arifin disalahgunakan yang merugikan keuangan negara.

Untuk menutupi pemotongan-pemotongan tersebut, BPKAD membuat dokumen-dokumen palsu, seolah-olah semua sudah lunas dan tidak ada potongan.

Mulyanto Dahlan dan Ir. Samsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Bangkalan memeriksa ratusan saksi, mulai dari dari kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak swasta bahkan Bupati Bangkalan periode 2013-2018 Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon.

Hasil audit BPK diketahui : Dana yang telah dicairkan dari APBD Kabupaten tahun 2017 untuk kambing Betina dan Pembuatan kandang Rp. 9.044.180.000. Dana yang dicairkan setelah dipotong Pajak PPH 22 Rp. 8.595.111.250. Jumlah dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebagi tujuan kegiatan Rp. 0. Sisa dana pendamping yang tidak terealisasi Rp. 545.329.823. Kerugian keuangan Negara Rp. 8.413.781.427. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *