SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim marathon menangani kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Kini Korps Adhyaksa menaikkan status kasus korupsi tersebut dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim mengatakan, kasus korupsi P2SEM dinaikan ke tingkat penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus korupsi P2SEM.
“Kasus P2SEM naik ke tingkat penyidikan setelah kami memeriksa dr Bagoes dan memeriksa dokumen yang diberikan oleh mantan Ketua DPRD Fathurasjid,” ujar Maruli di kantor Kejati Jatim, Rabu (25/4/2018).
Menurut Maruli, hasil dari pemeriksaan dr Bagoes terungkap bahwa ada sebanyak 15 anggota DPRD Jatim saat itu diduga telah menerima suap P2SEM. “Waktu di tingkat penyelidikan kami sudah memeriksa 30 saksi. Sebanyak 8 diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jatim,” bebernya.
Dari 15 anggota DPRD Jatim yang disebut dr Bagoes telah menerima suap P2SEM, hanya dua yang sampai saat ini masih aktif sebagai anggota dewan. “Ini kan keterangan dari dr Bagoes, nanti di penyidikan akan digali lagi oleh penyidik,” tegas Maruli.
Saat ditanya apakah dari 15 anggota DPRD Jatim tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka, Maruli belum bisa memastikannya. Juga terkait keterlibatan pejabat Pemprov Jatim, menurut Maruli hal itu akan diperdalam oleh penyidik.
Perlu diketahui, kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM yang merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu itu ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.
Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM.
Namun saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, dr Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Dr Bagoes akhirnya disidang secara in absentia di beberapa pengadilan di Jatim.
Tahun lalu, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap dr Bagoes dari pelariannya buron ke Malaysia. Usai ditangkap, Kejati Jatim langsung menjebloskan dr Bagoes ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan yang telah memvonisnya total selama 20 tahun penjara. (Han/wankum)