Korupsi Pembangunan Pasar Hewan, Asisten Ekonomi Lumajang Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Drs. Yossie Sudarso MM alias Yos Sudarso Bin Kasmiran, mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lumajang sekaligus terdakwa korupsi pembangunan Pasar Hewan Jogotrunan di Kabupaten Lumajang, dituntut hukuman 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang. Selasa (24/3/2020).

Yos dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pasal 3, menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan. Denda 100 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan,” ucap JPU Kejari Lumajang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tuntutan Kejari Lumajang itu juga menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa Yos Sudarso dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

“Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa Yos Sudarso belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” tandas JPU.

Tuntutan Jaksa ini langsung direspon oleh tim penasehat hukum Yos Sudarso dengan mengajukan pembelaan.

“Kami akan ajukan pembelaan Yang Mulia,” tandas Wiwin Suharni, penasehat hukum Yos Sudarso.

Diketahui, Drs. Yossie Sudarso MM alias Yos Sudarso Bin Kasmiran, mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lumajang dan Triyani Rahayu, direktur CV San Ken jadi terdakwa kasus rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan berasal dari dua anggaran yakni APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu anggaran Rp. 3.161.850.000.

Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ditemukan kerugian negara Rp. 541.053.025,69. Ada 9 item proyek rehabilitasi pasar hewan yang tidak dikerjakan atau kekurangan volume yang menimbulkan kerugian negara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait