SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dijalan raya Juanda Sidoarjo kembali menggelar sidang vonis pada kasu korupsi Penyertaan Modal Percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek, dengan terdakwa mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Suharto.
Pembacaan vonis dibaca secara bergantian oleh Majelis Hakim I Wayan Sosiawan didampingi dua Hakim Anggota Lufsiana dan Emma Ellyani diruang sidang Cakra. Senin (16/3/20202).
Dalam amarnya, majelis hakim menilai bahwa mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 tersebut bersalah dalam pengambilan kebijakan dan ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai Bupati Trenggalek.
“Mengadili, menghukum terdakwa Suharto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” kata Hakim Ketua I Wayan Sosiawan saat membacakan vonis.
Atas vonis tersebut, terdakwa Suharto langsung menyatakan pikir-pikir usai berkordinasi sama Penasehat Hukum (PH) nya Zainal Fanani guna akan melakukan banding apa tidak.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,”ucap, pria (69th) itu dalam persidangan.
Usai sidang, Zaenal Fanani selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suharto menyampaikan, terkait pertimbangan majelis hakim tadi masalah saksi ahli yang disampaikan jaksa, menurutnya ada beda pendapat terkait saksi ahli E-los dan ada keraguan. dan yang kedua bahwa terkait dengan kerugian itu pertimbangan hakim menyatakan bahwa terdakwa Suharto tidak menikmati uang itu jadi masuk dalam pertimbangan juga.
“Artinya, ada keraguan majelis hakim dalam putusan ini. Sebenarnya kita tetap berkeyakinan bahwa Suharto tidak ikut serta dengan ini, yang ketiga bahwa Suharto dinilai jadi renderingnya itu yang menjadi keberatan kita, karena fakta persidangan juga jelas penggunaan anggaran siapa, sudah jelas disitu,” ungkap, Zainal Fanani selaku Penasehat Hukum terdakwa Suharto.
Masih lanjut Zainal Fanani, pihaknya akan segera mengambil langkah dengan waktu 7 hari kedepan yang diberikan majelis untuk mengambil sikap.
“Untuk menentukan sikap kita akan diskusi sama klain nunggu 7 hari kedepan,” pungkangnya.
Disinggung soal siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang disebut dalam surat putusan Zainal menyebutkan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ialah Direktur PDAU Pemkab Trenggalek, Gatot Purwanto sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran.
Diketahui, kasus korupsi yang menyeret terdakwa Suharto dan Tatang Istiawan Witjaksono (berkas terpisah) terjadi pada saat Tatang Istiawan Witjaksono menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).
Saat menjabat itulah, terdakwa Tatang Istiawan diketahui mengajukan kerjasama pengadaan mesin percetakan Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar.
Namun, mesin percetakan yang dibeli oleh terdakwa Tatang dari UD Kencana Sari bukanlah mesin percetakan baru, melainkan rekondisi atau dalam keadaan rusak.
Terdakwa Tatang Istiawan juga diketahui tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara PT BGS dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan ini bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas. (Han)