Korupsi Proyek Jalan Pasar Rodi Kasie Pidsus:Sample sudah diambil

  • Whatsapp

Serdang Bedagai.

Beritalima-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terus menindaklanjuti kasus proyek yang diduga sarat dengan korupsi, mark up proyek jalan peningkatan badan jalan di Pasar Rodi, Desa Firdaus, Kec.Seirampah, menuju Desa Suka Jadi, Kec.Tanjung Beringin Kab Serdang Bedagai, masih dalam penyelidikan, dan sample hotmix sudah kita ambil, kita tinggal menunggu dari tim ahli USU.

Hal ini dikatakan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Kasie Pidsus, Teddy L.Syahputra, kepada wartawan , Rabu sore (14/9) ketika dijumpai diruangannya mengatakan, kasus proyek jalan Pasar Rodi Firdaus itu masih lanjut dan kita udah ambil samplenya, namun kita hanya menunggu hasil dari tim ahli dari Univesitas Sumatera Utara (USU) ,”Ungkapnya.

Teddy, melanjutkan kasus ini terus kita usut dan kita tunggu saja hasil dari tim teknik USU, kasus ini terus kita tindak lanjuti,”Kata Teddy dihadapan Sugito sebagai pelapor dan rekan-rekan media lainnya, ya kita tunggu aja, kata Teddy.

Masih ingat indikasi korupsi proyek peningkatan jalan Pasar Rodi di Desa Firdaus menuju Desa Suka Jadi, Kec.Tanjung Beringin yang dikerjakan CV Vidya yang menelan dana 2.158.000,- dari anggaran Diana PU Serdang Bedagai tahun 2015 APBD Serdang Bedagai, kita melihat adanya dugaan korupsi dan proyek tersebut dugaan ini sudah di mark up, sehingga sudah beberapa pelaku sudah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, seperti Kelompok Kerja (POKJA) dari Dinas PU, Kepala Bidang (Kabid) yang bertanggung jawab terhadap proyek itu dan juga pemilik CV Vidya juga sudah di ambil keterangannya Kasie Pidsus dan saat ini kasus itu lagi dilakukan penyelidikan.
Seperti yang diungkapkan Sugito, beberapa hari lalu, Kita minta kepada Kajari Serdang Bedagai, Erwin Panjaitan, beserta Kasi Pidsus.Teddy Lajuardi Syahputra , supaya proyek ini diusut tuntas, karena kita minta Kajari Erwin Panjaitan melihat hasil kerja pemborong peningkatan badan jalan Pasar Rodi di Desa Firdaus dan Kajari Serdang Bedagai Erwin Panjaitan SH beserta Kasi Pidsus Teddy Lajuardi, meneliti keadaan proyek tersebut, dan kasusnya terus lanjut, hanya menunggu politeknik USU dan audit Independen, baru ditetapkan tersangka, “Kata Sugito.

Sugito, menambahkan, adanya terindikasi dugaan korupsi pengerjaan pengadaan tersebut dilokasi sudah terlihat bahwa pengerjaan sudah ada pengerjaan Lapen (Hotmix) sebelumnya.Dan bisa diduga pengerjaan dasar yaitu lapisan sertu dan lapisan Base Course (Beskos) tidak dilakukan karena sudah ada sebelumnya, dilokasi penemuan ditemukan bahwa Hotmix pada lapisan atas hanya sekitar dua cm, sedangkan menurut RAB (Kontrak)kerjaan tersebut harus empat cm Hotmix dan Lapisan Base Course (Beskos) 10 cm. ungkap Sugito, sehingga dari pengerjaan proyek tersebut sudah sangat jelas mark-up atau indikasi korupsinya sudah jelas ada, ungkap Sugito.(su/az)
Teks Photo:Proyek Jalan Pasarodi di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah, menuju Desa Suka Jadi Kec.Tanjung Beringin yang diduga di mark up terindikasi korupsi,Tim Kejaksaan saat ambil gambar hotmix di Desa Pasar Rodi yang lalu.(su/azf)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *