SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta pasca terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp 100 miliar.
“Hari ini Kejati Jatim menahan mantan Dirut PT DPS dalam kasus korupsi pengadaan kapal floating dock,” terang Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu malam (15/5/2019).
Dijelaskan Didik Farkhan, Kasus korupsi ini dilakukan Riry Syeried Jetta bersama sama dengan Antonius Aris Saputra, Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku pemenang lelang, yang kasusnya lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keduanya disebut telah melakukan kongkalikong untuk mengadakan pengadaan barang eks Rusia yang diproduksi tahun 1973 dengan harga Rp 100 miliar dan telah dibayar sebesar Rp 63 miliar dalam bentuk dolar.
“Namun barang yang dipesan tidak pernah diterima oleh PT DPS. Pengadaan kapal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan karena barang yang dipesan lebih dari 20 tahun,” jelas Didik Farkhan.
Diketahui, Riry Syeried Jetta ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 5 jam. Ia datang ke Kejati sekitar pukul 09.00 dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00. Nah, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Riry Syeried Jetta sudah menggunakan rompi tahanan.
“Berkas perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Didik Farkhan.
Sekedar informasi, Penyidikan kasus ini bermula dari temuan audit BPK RI dan saat ini penyidik Pidsus Kejati Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan tersangka lain. (Han)