SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Tahun 2021 sampai Tahun 2023. Rabu (14/5/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350 itu adalah Ketua KSP MUMS Saptadi, Manager Utama KSP MUMS Ika Anjarsari Ningrum, Manager Induk KSP MUMS Dheka Junis Andrianti dan Mohammad Fardian Harbani, selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023.
Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 sampai dengan 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).
Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus K SP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.
Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon debitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh terdakwa Saptadi, Ika Anjarsari Ningrum dan Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun terdakwa Mohammad Fardian Harbani, selak Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.
“Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Jaksa Kejari Jatim.
Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Saptadi, Ika Anjarsari Ningrum dan Dekha Junis Andriantono) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.
Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp 500.000 sampai dengan Rp. 1.000.000.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa yaitu Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Kredit Topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan Kredit Tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Han)







