SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan kasus perbankan senilai Rp Rp. 6.917.475.096 dengan tersangka Hendra Dwi Prasetyo dalam waktu dekat segera masuk tahap persidangan. Tersangka Hendra Dwi Prasetyo diketahui adalah mantri atau marketing di salah satu bank plat merah di kawasan Pucang Anom Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menyatakan berkas perkara Hendra Dwi Prasetyo sudah lengkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh Penuntut Umum tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : Print- 01/M.5.10/Ft.1/01/2022, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini,” papar Khristiya Lutfiasandhi dalam pers rilisnya yang diterima beritalima.com Kamis (13/01/2022).
Khristiya Lutfiasandhi dalam rilisnya juga menjelaskan bahwa tersangka Hendra Dwi Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sejak tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
Pasal berlapis tersebut menurut Khristiya adalah, Primair, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 KUHP.
Kendati sudah terang benderang mengungkap kerugian negara di perkara ini, namun, Khristiya Lutfiasandhi tidak membeberkan secara rinci modus yang dipakai tersangka Hendra Dwi Prasetyo dalam menggarong uang negara tersebut, termasuk keterlibatan pejabat lain di Bank Plat Merah itu. (Han)