Korupsi Sritex, Kejagung Tetapkan Delapan Orang Tersangka Baru

  • Whatsapp
Korupsi Sritex, Kejagung tetapkan delapan orang tersangka baru (foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta, beritalima.com| – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan delapan orang tersangka baru dalam penyidikan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Adapun delapan orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti cukup, yaitu pertama AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2003, kedua BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019-2022, ketiga PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, keempat YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-2025.

Berikutya. Kelima BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 2019-2023, keenam SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2014-2023, ketujuh PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2017-2020, delapan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 2018-2020.

Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap delapan orang tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Guna kepentingan penyidikan, delapan orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari.

Jurnalis: abri/rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait