Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Trilyun

  • Whatsapp
Beberapa tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang rugikan negara Rp 285 Trilyun (foto: Kejagung)

Jakarta, beritalima.com – Dugaan kerugian negara dari korupsi tata Kelola minyak mentah PT Pertamina dihitung Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar Rp. 285 Trilyun.

Dalam perkembangannya, Jampidsus menetapkan sembilan orang tersangka, dari kasus korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sajma (KKKS) periode 2018-2023.

Kesembilan yang ditetapkan tersangka, adalah dengan inisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011-2015) serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021-Juni 2023, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014), TN selaku SVP Integreted Suplly Chain (2017-November 2018), saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia.

Lalu DS selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero (1 Juni 2019 – September 2020), AS selaku Direktur Gas, Pertochemical&New Business, PT Pertamina International Shipping, HW selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain (2018-2020), MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode (November 2019-Oktober 2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi dan MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka, menurut Jampidsus, telah melakukan berbagai penyimpangan serta perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak, mengakibatkan kerugian Negara maupun kerugian perekonomian negara.

Berbagai pelanggaran dilakukan para tersangka, adalah sebagai berikut: penyimpangan perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah; penyimpangan pengadaan /impor minyak mentah: penyimpangan pengadaan /impor BBM; penyimpangan pengadaan sewa kapal; penyimpangan sewa terminal BBM (PT OTM); penyimpangan pemberian kompensasi produk pertalite; dan penyimpangan penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar).

Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut, dihitung total kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait