Korupsi Trilyunan Rupiah di YKP Surabaya Masuk Tahap Penyidikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Korupsi bernilai trilyunan rupiah di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang ditangani Pidsus Kejati Jatim memasuki babak baru. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus itu sejak kemarin (29/5/2019) naik ke tahap penyidikan.

Naiknya kasus itu ke tahap penyidikan dibenarkan Kajati Jatim Dr Sunarta SH. MH saat dikonfirmasi wartawan usai sholat Jumat (31/5/2019).

“Hari rabu (29/5) seluruh tim yang dipimpin Aspidsus sudah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan ke hadapan saya. Hasilnya bulat, tim telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus YKP. Sudah ada dua alat bukti yang mendukung sehingga langsung naik ke penyidikan,” kata Kajati Sunarta.

Dengan naik ke tahap penyidikan berarti, nanti penyidik sudah bisa melakukan upaya paksa mulai dari penyitaan, penggeledahan dan tindakan lain sesuai hukum acara. Sehingga penanganan kasus bisa lebih cepat.

“Sudah saya perintahkan agar penanganan kasus yang masuk katagori korupsi big fish ini harus diselesaikan secepatnya. Bahkan agar cepat selesai seluruh Koordinator, semua kasi dan beberapa jaksa senior ditunjuk menangani kasus ini,” tambah Kajati.

Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2009 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket sudah untuk memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah “surat ijo” berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP itu milik Pemkot, sejak berdiri ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. “Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah,” ujar Didik.

Menurut Aspidsus, kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. “Ini korupsi yang nilainya mencapai trilyunan rupiah. Ini rekor terbesar,” kata mantan Kajari Surabaya itu.

Ditanya tentang siapa saja calon tersangkanya, Aspidsus masih bungkam. “Sabar….sabar dulu mas. Nanti setelah lebaran segera kami umumkan,” tandas Jaksa yang juga ketua Alumni IKA FH UB Malang itu. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *