Korupsi YKP Bernilai Triliunan Rupiah, Kejati Jatim Periksa Walikota Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape senilai triliunan rupiah, Kamis (29/6/2019).

Menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Risma mengaku mendapat pertanyaan sekitar 14 item.

”Saya pernah kirim surat ke YKP agar aset diserahkan ke Pemkot pada tahun 2012, tapi saat itu ada penolakan,” ujar Risma.

Mendapat penolakan tersebut, Risma mengaku tak lantas diam. Dia terus berkirim surat ke Gubernur, ke KPK dan Kejaksaan.

”Itu panjang prosesnya sejak tahun 2012, kalau aset itu bisa kembali kan kita bersyukur,” ujar Risma.

Dalam menjalani pemeriksaan, Risma juga mengaku menyerahkan beberapa dokumen yang terkait dengan YKP ini ke penyidik.

Sebelumnya, Risma datang memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sekitar pukul 13.00 Wib. Walikota Surabaya ini datang didampingi beberapa pejabat Pemerintah Kota Surabaya diantaranya Asisten I Bidang Pemerintahan, Yayuk Eko Agustin dan Kabag Hukum, Ira Tursilowati.

Risma dipanggil penyidik pidana khusus Kejati Jatim sebagai saksi pelapor dalam kasus mega korupsi di YKP.

Dengan nada bergurau, Risma menyatakan ke awak media bahwa kedatangannya ke Kejati Jatim bukan untuk keperluan apa-apa.

”Aku mrene iki mau naik ini lho rek, (Aku kesini ini, mau naik ini lho), ujar Risma sambil menunjuk Sky Walker yang ada di depan Gedung Kejati Jatim.

Sementara itu, beberapa pertanyaan yang diajukan sejumlah awak media, tak mendapat jawaban dari Sang Walikota. Yang bersangkutan terus melaju memasuki gedung Kejati Jatim, sembari mendapat pengamanan dari pihak protokoler Pemkot Surabaya.

Petugas protokler Pemkot Surabaya pun meminta wartawan agar memberi kelonggaran akses menuju lift gedung menuju ruang pemeriksaan di lantai 5 Kejati Jatim.

“Sudah ya, beri ibu jalan. Tidak bisa lewat kalau begini caranya,” ucap salah seorang petugas protokoler.

Pada kesempatan berbeda, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan perihal kedatangan orang nomor satu di pemerintahan Kota Surabaya pada hari ini, tak lain untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.

“Benar, bahwa ibu Walikota, Bu Risma datang pada jam satu (13.00 WIB) tadi. Dia diperiksa untuk diminta keterangannya, sebagai saksi dalam perkara YKP dan PT Yekape yang kita (Kejati Jatim) sidik,” ujar Richard Marpaung.

Kasipenkum melanjutkan, penyidik Kejati Jatim pada hari ini tidak hanya memanggil Risma. Namun juga menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah pejabat yang diduga mengetahui riwayat pendirian YKP dan PT Yekape kala itu. Diantaranya, Armudji, selaku Ketua DPRD Kota Surabaya. Termasuk, Direktur Utama yayasan, Mentik. Serta Ketua yayasan, Catur.

“Tadi yang telah datang Pak Ketua DPRD (Kota Surabaya), Pak Armudji ya. Dirut PT Yekape dan yayasan juga, pengurus yayasan YKP juga,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *