Kota Bireuen, Bersih dan Bebas APK Peserta Pemilu

  • Whatsapp
Foto : Tampak Kota Bireuen bersih dari spanduk dan baliho peserta Pemilu.

BIREUEN,ACEH,BERITALIMA.COM – Kota Bireuen, bersih dari Alat Peraga Kampanye ( APK) Peserta Pemilu di kawasan yang memang tidak dibenarkan untuk memajang spanduk. Demikiam pemantauan beritalima.com dalam wilayah Kota Bireuen Jumat (1/2)

Bersihnya spanduk dan baliho peserta Pemilu karena memang Bawaslu Bireuen selalu dalam pemantauan, serta setiap saat melakukan penertiban dan penurunan APK bila tidak sesuai di sepanjang jalan nasional Medan Banda Aceh dan dalam kota Bireuen.

Bireuen tampak bersih setelah dilakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, kini sudah bebas dari pandangan mata warga berupa spanduk dan baliho.

Penertiban APK, selama ini, baik spanduk dan Baliho dari caleg DPRK, DPRA, DPR-RI maupun DPD-RI, dipasang oleh timses mereka masing masing tidak dilakukan pemasangan di kawasan terlarang, dan mereka memang sudah sadar akan hukum.

“ Mereka ( Timses) yang melakukan pemasangan spanduk dan baliho jagonya bertentangan dengan undang undang pemilihan umum sedgera dipanggil dan diperintahkan turunkan.” Ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bireuen Abdul Majid didampingi Desi Safrina.

Disebutkan, penertiban APK sesuai hasil musyawarah dengan seluruh partai politik nasional dan lokal, Peserta Pemilihan Umum bahkan juga setiap calon legislatif sudah kita surati untuk pemasangan APK harus sesuai aturan yang berlaku dan bila ada yang memasang ditempat tempat terlarang akan ditindak.

Menurut Abdul Majid, bebas APK di jalan nasional, 50 meter jarak dari bahu jalan, kalau di kota Sama sekali tidak bisa dan akan diturunkan kerja sama Sat-Pol PP, Kepolisian, CPM, PLN dan petugas lain.

Junaidi dan Abdi Safaren warga masyarakat, sudah merasa cukup senang sebab Bireuen bersih dari Baliho dan spanduk terlarang dan sangat mengganggu pandang khususnya sewaktu arus lalu lintas, kini sudah bersih.

Sejumlah calon legislatif dari berbagai partai politik nasional maupun lokal, yang dikonfirmasi hal ini, tidak mau dicatat namanya,mengatakan, apa boleh buat spanduk dan Baliho mereka diturunkan Bawaslu, karena melanggar undang undang Pemilu. Dan itu harus kita patuhi walau pihaknya kerugian jutaan rupiah, dalam cetak spanduk dan Baliho.(HERA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *