Jakarta | beritalima.com – Menguji Komitmen Perlindungan Anak Dari Zat Adiktif yang dikemas dalam Workshop yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, pada Rabu (2/2/2022) mengundang beberapa pihak diantaranya Walikota Bogor Aria Bima, Muhammad Idris Walikota Depok, Anggota Komisi IX DPR drg. Putri Sari dari F. Gerindra juga diikuti oleh Tobacco Control yang diwakili oleh relawan dari Jayapura.
“Pemerintah berkomitmen menurunkan kecenderungan rokok pada anak, media punya tanggung jawab untuk memberitakan prevalensi rokok pada anak,” terang panitia.
Dikatakan Yokbet Merauje yang mewakili Tobacco Control dari menyatakan bahwa prevalensi anak merokok sangat tinggi, menurutnya harus menunggu berapa lama merevisi PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau bagi Kesehatan dan butuh berapa banyak lagi masa depan anak yang hancur.
“Walaupun di bungkus rokok sudah ada keterangan penyakit dalam bentuk gambar, jadi rokok bukan menjadi hal yang salah melainkan hal yang dibenarkan karena harga rokok murah dimana – mana anak SD sudah bisa beli rokok bahkan ada orang tua menyuruh anaknya beli rokok tanpa menyadari anaknya sudah terpapar rokok,” tandas Yokbet yang juga selaku Putri Agrowisata Indonesia 2021.
Ia pun menegaskan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jayapura sudah ada tahun 2015 tapi tidak ada tindak lanjut bahwa tahun 2020 saat bertemu dengan Walikota Jayapura terhadap Perda KTR tapi tidak diimplimentasikan. Menurutnya percuma dan meminta agar Perda KTR di Jayapura tersebut dihapus.
“Saat bertemu Walikota saya bertanya kepada Walikota, saya menemukan 8000 puntung rokok di tempat bermain anak. Katanya ini tempat bermain anak tapi kenapa terpapar dengan rokok,” tegasnya.
Dengan demikian hal itu didorong Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra drg. Putri Sari agar bisa merevisi PP 109/2012 namun ditentang juga oleh Kementerian Tenaga Kerja karena di dalamnya di dalamnya ada 5000 tenaga kerja di dalam industri rokok, belum lagi di Kementerian Industrian dan lain sebagainya.
“Saya di Komisi IX DPR RI bersama rekan – rekan mendorong revisi ini (PP 109) tapi selalu dihadapkan dengan situasi yang lain. Ini harus dipikirkan jalan keluarnya, kedepan agar tidak bergantung pada industri (rokok) ini dan itu yang harus dikembangkan dan dibuka sektor pertanian lain,” terang Putri Sari.
Lebih lanjut terhadap Perda KTR yang telah diterapkan di Kota Bogor dan Kota Depok, dijelaskan Walikota Bogor Aria Bima bahwa di Bogor masih melihat orang merokok di tempat umum, berdasarkan hasil survei perilaku merokok dan implementasi Perda KTR pada anak sekolah di kota Bogor tahun 2019, di mall 69%, di tempat kerja 46%, di restoran 77%, dan di seklah 57%.
“Dengan adanya Perda KTR sebagian besar remaja sudah sadar akan adanya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, setengah dari responden mengetahui adanya penalty jika melanggar Kawasan Tanpa Rokok,” jelasnya.
Namub diungkapkan Muhammad Idris selaku Walikota Depok akan melindungi perokok pasif dan membatasi ruang gerak perokok dibanding sebelumnya di Jalan Margonda Raya maupun di Jalan Tole iskandar. Sekarang menurutnya sepanjang jalan Kkota Depok itu telah dipasang larang – larangan merokok baik di plang – plang maupun di bilboard.
“Kalau memang ada yang merokok meskipun sembunyi – sembunyi tolong di foto dan dikirim ke saya nanti saya tindak lanjuti. Jalan Margonda sekarang sudah tidak ada, Jalan Raya Sawangan dari Dewi Sartika sampai Bojongsari sudah ada larangan. Kalau ada foto saja nanti kami tindak,” tegas Muhammad Idris.
Reporter : Dedy Mulyadi