Kota Bunga Kembali Geger, PSK Dijajakan Keliling

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Unit Reskrim Polsek Pacet kembali membongkar perdagangan orang. Tiga pria HP, D, M beserta empat wanita TT, IF, N, dan DR digelandang ke Polres Cianjur. Ketiga pria diduga sebagai mucikari sementara sang wanita berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Modus operandi para pelaku dan lokasi sama dengan sindikat yang diungkap sebelumnya. Mereka menjajakan PSK berkeliling di Kota Bunga dengan sasaran para Warga Negara Asing (WNA) terutama asal Timur Tengah dengan harga mulai Rp.600 ribu – Rp.1,5 juta.

Dalam Press Release, Selasa (11/2/2020), Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim, Niki Ramdhany, Kasat Intelkam AKP Jayudin, Kapolsek Pacet, Kompol Suhartono, Paur Subbag Humas, Ipda Budi Setiayuda, menjelaskan penangkapan para pelaku merupakan bukti keseriusan dalam menekan kriminalitas dan penyakit masyarakat.

Para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berhasil ditangkap saat piket gabungan melakukan Patroli Cipta Kondisi, Senin (10/2/2020). Ketika melintasi Komplek Villa Kotabunga, Desa Sukanagalih, sekitar pukul 23.30 WIB, tim menghentikan satu unit mobil merk Toyota Avanza warna putih tahun 2018 Nomor Polisi F 1835 YG.

Saat diperiksa, di dalam kendaraan tersebut didapati tiga orang laki-laki dan empat wanita yang diduga mucikari dan PSK. Mereka kemudian diamankan ke Mapolsek Pacet.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Perdagangan Orang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany ketika dimintai konfirmasinya pasca Press Release mengatakan Warga Negara Asing (WNA) hanya sebatas penikmat saja. Proses selanjutnya akan diserahkan ke Kedutaan. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait