Kupang, beritalima.com – Pemerintah Kota Kupang menyatakan kesiapannya mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembentukan percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., dalam kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi bersama KPK di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.
Kota Kupang terpilih sebagai salah satu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi calon percontohan program ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Ariz Dedy Arham, beserta jajarannya. Penjabat Wali Kota Kupang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si., para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda Kota Kupang, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perusahaan Umum Daerah Kota Kupang, para Camat, Lurah, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta perwakilan tokoh agama dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Linus Lusi menegaskan kesiapan Kota Kupang untuk menjadi kota antikorupsi. Ia optimis program ini dapat diterapkan dengan baik di Kota Kupang karena berbagai faktor pendukung, seperti transparansi laporan keuangan Pemkot Kupang dan integritas para pimpinan yang sudah teruji. Linus juga menekankan bahwa Kota Kupang selama ini telah menjadi barometer berbagai urusan di NTT, sehingga layak menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun, Linus juga menyadari bahwa tata kelola pemerintahan Kota Kupang belum sepenuhnya sempurna. Oleh karena itu, melalui sosialisasi dan advokasi dari KPK, diharapkan dapat tumbuh kesadaran kolektif dan perubahan positif yang signifikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Linus meminta seluruh jajaran Pemkot Kupang untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan. Pemkot Kupang juga membuka diri terhadap masukan dari tokoh agama dan masyarakat agar setiap penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan harapan publik. “Yang baik kita pertahankan, yang belum baik kita benahi,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si., juga mendukung program ini dengan menyatakan optimisme bahwa Kota Kupang dapat mewujudkan sebagai kota antikorupsi. Ia memaparkan bahwa skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Kupang meningkat dari skor 45,87 pada tahun 2022 menjadi 58,03 pada tahun 2023.
Fahrensy menjelaskan bahwa Pemkot Kupang telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan, antara lain dengan mengoptimalkan pengawasan internal terhadap OPD, bekerja sama dengan pihak ketiga, memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, menjaga kepatuhan pelaporan LHKPN, sinergi APIP dan APH, serta menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga terus diupayakan melalui digitalisasi proses pelayanan publik, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta memudahkan akses informasi yang efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Plt. Direktur Permas KPK, Ariz Dedy Arhan, menjelaskan bahwa pada tahun 2045, Indonesia akan mengalami bonus demografi dengan dominasi generasi usia produktif 15-64 tahun. Ariz menekankan pentingnya tanggung jawab generasi saat ini untuk mewariskan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi bagi generasi emas mendatang.
Ariz mengakui masih banyaknya tindak pidana korupsi di daerah yang melibatkan pejabat kepala daerah, terutama pada area pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas negara, dan mutasi jabatan. KPK, menurutnya, memiliki tiga strategi penanganan korupsi, yaitu melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Menurutnya, program kabupaten/kota antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman, BPKP, dan lembaga terkait lainnya. Program ini bertujuan untuk mensinergikan berbagai program yang ada dalam upaya implementasi nilai-nilai integritas JUMAT BERSEPEDA KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras) guna mencegah perilaku korupsi.
Sebelumnya, pada tahun 2021-2023, KPK telah membentuk desa antikorupsi dan kini fokus pada pembentukan kabupaten/kota antikorupsi hingga 2027.
Provinsi NTT sebelumnya telah memiliki desa antikorupsi di Kabupaten Ende, yaitu Desa Detusoko Barat. Dari tiga kabupaten/kota yang dipilih di NTT, nantinya akan dipilih satu untuk menjadi role model kabupaten/kota antikorupsi di Indonesia.
Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., dalam kesempatan sosialisasi ini juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya KPK membentuk mindset dan kesadaran tentang dampak negatif korupsi terhadap kemajuan bangsa.
Ia menekankan pentingnya pencegahan sebagai fokus utama, serta peran aktif masyarakat dalam memerangi korupsi.
Lebih lanjut, Andriko menegaskan bahwa korupsi tidak akan terjadi jika pejabat negara dan ASN benar-benar menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang telah difasilitasi oleh negara. Ia menekankan pentingnya prinsip “zero tolerance for integrity,” di mana tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak berintegritas.
“Memanfaatkan bonus demografi untuk meningkatkan harga diri bangsa. Negara maju selalu menempatkan integritas sebagai prioritas utama. Ambillah nilai-nilai dari pelaksanaan tugas yang berorientasi pada pelayanan publik yang kompeten, harmonis, kolaboratif, adaptif, dan loyal terhadap aturan, regulasi, UUD, dan Pancasila. Perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama tujuh kali berturut-turut tidak serta merta menjamin bahwa daerah ini bebas dari korupsi. Bebaskan diri dari niat korupsi agar kasus korupsi tidak lagi terjadi di NTT,” tegasnya. (*)