Kota Madiun Luncurkan Izin Usaha Gratis Sampai SPIPISE

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Para pengusaha level mikro dan kecil di Kota Madiun, Jawa Timur, dipastikan semakin cepat berkembang. Pasalnya, Pemerintah Kota Madiun mulai Februari ini memberikan dorongan berupa penggratisan izi usaha khusus UMK. Ada pula website yang akan jadi etalase produk bagi para pengusahanya.

Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, melakukan Lanching Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), KArtu IUMK, Aplikasi Internet Marketing dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal lewat SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Selasa 6 Pebruari 2018.

Walikota menyatakan, penggratisan pengurusan IUMK ini merupakan penerapan dari RPJMD Kota Madiun dan menganggapi kondisi UMK di Kota Madiun yang saat melaksanakan kunjungan kerja akhir tahun lalu.

“Hal ini sebagai respons atas data yang didapatkannya saat melaksanakan kunjunga kerja ke seluruh kelurahan pad Desember lalu. Di Kota Madiun ada 23.189 UMK. Yang punya izin kurang dari 10 persen, makanya program ini dimunculkan,” terang H. Sugeng Rismiyanto.

Dengan adanya IUMK, pengusaha bisa semakin berdaya dan memiliki daya saing di dunia bisnis. UMK akan memiliki legalitas usaha sehingga semakin mudah dalam mengakses berbagai kredit untuk modal usahanya seperti di Bank Daerah Kota Madiun.

Sugeng sempat berpesan kepada 29 pengusaha UMK yang menerima secara simbolis kartu IUMK agar segera mengabarkan fasilitas Pemkot Madiun ini kepada sesama pengusaha mikro kecil di sekitarnya.

“Katakan gratis (kepada yang akan mengurus IUMK), kalau ada (petugas) yang minta uang, langsung laporkan. Akan saya tindak tegas,” pesannya.

Selain soal izin gratis UMK ini, Walikota juga meresmikan website resmi yang merupakan galeri produk unggulan Kota Madiun. Para pengusaha yang berminat bisa berpartisipasi dan memamerkan produknya di wabsite tersebut. Sedangkan untuk SPIPISE, Walikota berharap akan mendorong adanya investasi yang lebih agresif di Kota Madiun, baik dari dalam maupun luar Kota Madiun

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengatakan, persyaratan pengajuan IUMK cukup menyerahkan surat keterangan dari kelurahan, KTP dan KK termasuk surat persetujuan dari tetangga kanan kiri pengusaha.

“Mudah saja. Bahkan selama Februari sampai April nanti kami akan melaksanakan pemrosesan IUMK keliling. Kami akan mendatangi wilayah hingga kelurahan-kelurahan sehingga lebih dekat bagi pengusaha mikro kecil untuk mengurus IUMK-nya,” terang Harum Kusumawati.

UMK, lanjutnya, adalah usaha milik perseorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp.300 juta. (Diskominfo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *