Banyuwangi, Beritalima.com – Pengetatan jalur pintu masuk dan keluar Pelabuhan Ketapang yang rutin dilakukan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) melalui sandi Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) membuah hasil. Salah satu penyelundup miras jenis arak Bali berhasil diamankan petugas saat melintas keluar Pelabuhan LCM Ketapang, Senin (19/9/2016),
Sejumlah 10 Dus Sebanyak 120 botol miras khas Bali yang dikemas dalam bekas botol air mineral ukuran 1500 mililiter berhasil disita petugas. Puluhan arak ini disimpan dalam 10 kardus
Saat tertangkapnya penyelundupan miras jenis arak bali di pelabuhan penyebrangan ketapang banyuwangi Saat itu petugas yang rutin melaksanakan THTR(Tiada hari tanpa rajia) memeriksa kendaraan pribadi maupun umum,disela-sela pemeriksaan polisi mencurigai satu buah bus Pahala kencana Dengan No Pol D 7694 AN yang di kemudikan oleh ceceng wahyudi (43)warga dusun suka sari Desa rancak Salak Rt.1/13 kecamatan kadu ngoro kabupaten garut, Setelah di periksa ternyata benar kecurigaan polisi di dalam, bagasi truck di temukan 10 buah kardus yang berisi 120 botol minuman keras jenis arak bali,selanjutnya barang bukti beserta sopir di bawa ke mapolsek tanjung wangi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di konfirmasi wartawan kapolsek tanjung wangi AKP.Sudarmaji mengatakan.kegiatan THTR ini selalu di lakukan setiap hari,kami pihak kepolisian tanjung wangi khususnya akan berusaha untuk memberantas penyelundupan miras ke pulau jawa hasilnya seperti malam hari ini kami berhasil mengamankan 120 botol miras jenis arak bali yang di kemas di dalam 10 kardus,Saat itu bus pahala kencana yang di kemudikan oleh ceceng wahyudi mendapatkan titipan 10 kardus yang ia tidak tau isinya ,kardus tersebut di titipi oleh calo yang berada di wilayah terminal ubung untuk di antar ke situbondo dengan onkos sebesar Rp.300.000.untuk semenetara barang bukti beserta sopir kami peiksa di mapolsek tanjung wangi.
untuk selanjutnya Barang bukti berupa miras jenis arak bali akan kami serahkan ke pihak pengadilan negri banyuwangi untuk di lakukan sidang tindak pidana ringan,(ari)