KPA Menolak Pengalihan Fungsi Situs Sejarah di Aceh

  • Whatsapp

Beritalima.com《 Banda Aceh – Komite Peralihan Aceh (KPA) secara tegas menolak rencana pengalihan fungsi situs sejarah di Provinsi Aceh.

Terutama, KPA menentang rencana pengalihan fungsi situs sejarah Rumoh Gedong di Kabupaten Pidie. Bagi KPA, apapun ceritanya, situs sejarah tersebut merupakan bukti nyata dari masa konflik yang terjadi di Aceh.

Pengakuan resmi dari Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Joko Widodo, atas pentingnya Rumoh Gedong, SP KK, dan Jambo Kupok sebagai bukti sejarah pelanggaran HAM pada tanggal 11 Januari 2023, semakin memperkuat sikap tegas KPA. Oleh karena itu, KPA menolak dengan tegas pengalihan fungsi bukti sejarah tersebut.

“Juru Bicara KPA Pusat, Azharie Cage, menegaskan, KPA telah mengirim surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPA kepada Presiden, meminta agar Rumoh Gedong dan tempat lain seperti SP KK dan Jambo Kupok dibangun menjadi museum dan sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP, dan SMA,” kata Cage.

KPA telah mengetahui melalui media bahwa situs sejarah Rumoh Gedong telah digusur, dengan rencana pembangunan sebuah masjid. KPA bukanlah pihak yang menentang pembangunan masjid, namun mereka merasa prihatin karena pemukiman tersebut telah memiliki masjid.

Jika pembangunan masjid tersebut dipaksakan, dikhawatirkan jamaahnya tidak akan mencukupi.

“Kami mempertanyakan mengapa pembangunan masjid harus dipaksakan di lokasi tersebut? Mengapa tidak dipilih lokasi di pinggir jalan atau tempat lain yang lebih cocok?” ujar Cage.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada maksud terselubung untuk menghilangkan sejarah atau menghilangkan bukti pelanggaran HAM konflik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, KPA dengan tegas meminta agar tidak mengusik atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh, baik itu bukti sejarah yang baik maupun bukti sejarah kelam. Jubir KPA, Azharie Cage, menyampaikan pernyataan tegas tersebut, yang didukung oleh surat dari Wakil Ketua KPA, Kamaruddin Abubakar atau Aburazak.

KPA berharap bahwa keputusan mereka ini akan dipertimbangkan dengan serius oleh pihak terkait, agar situs-situs sejarah di Aceh dapat dihormati dan dilestarikan sebagai bukti nyata dari masa lalu yang berharga.

KPA juga berharap agar pembangunan masjid dapat dilakukan di tempat yang lebih sesuai, tanpa menghilangkan jejak sejarah yang penting bagi Aceh,” (A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait